0%
logo header
Rabu, 14 Maret 2018 21:56

Legislator Jadi Jurkam Harus Cuti, Yunus: Pemerintahan Akan Lumpuh

Legislator Jadi Jurkam Harus Cuti, Yunus: Pemerintahan Akan Lumpuh

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR -Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), mewajibkan Cuti bagi Anggota Dewan yang tercatat sebagai juru kampanye (Jurkam) atau aktif mendampingi pasangan calon kepala Daerah dalam Pilkada Serentak Tahun 2018 mendapatkan penolakan dari sejumlah Anggota DPRD.

Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Yunus HJ mengaku, hingga saat ini belum memperhatikan secara rinci PKPU tersebut.

“Saya tidak pernah membaca itu istilah di PKPU,” kata Yunus, Rabu (14/03/2018).

Baca Juga : Perang Antar Kelompok Marak, DPRD Makassar Dorong Peran Aktif Orang Tua

Dia melanjutkan, aturan ini akan menjadi kendala serius, apalagi banyaknya Daerah yang menggelar Pilkada serentak. Sehingga, kata dia, bisa saja sistem pemerintahan akan lumpuh jika ini benar-benar terjadi.

Alasannya, lantaran anggota DPRD yang harus bekerja mengawal kepentingan rakyat, juga harus menjalankan perintah partai mendamping kandidat calon Kepala Daerah yang diusung.

“Ini perintah partai dan harus dijalankan, kalau harus cuti bagaimana dengan kerja-kerja di DPR? Bisa lumpuh pemerintahan di Indonesia kalau seperti ini,” kata Ketua DPC Partai Hanura Kota Makassar ini.

Baca Juga : Ketua Hanura: Deng Ical Dinanti untuk Mengubah Wajah Makassar

Jika cuti, legislator harus menanggalkan fasilitas negara pada dirinya. Termasuk tidak menerima gaji dan segala macam jenis tunjangan. Olehnya, jika Yunus disuruh memilih, dia mengatakan sudah pasti tidak cuti atau tetap aktif sebagai legislator.

“Tapi kalau saya tidak akan cuti dan tetap fokus kerja-kerja DPR, bisa-bisa saya dipecat Partai, karena saya tidak jalankan perintah partai,” tandasnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646