0%
logo header
Senin, 05 Oktober 2026 11:45

Luncurkan Roadmap Penguatan Industri Perbankan, OJK Prioritaskan 5 Strategi

Chaerani
Editor : Chaerani
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. (Dok. OJK)
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. (Dok. OJK)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Penguatan industri perbankan didorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026-2030.

Roadmap ini pun memfokuskan lima prioritas strategis dengan tujuan untuk mewujudkan industri perbankan yang semakin sehat, tangguh, inovatif, dan berdaya saing, serta mampu meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Arah pengembangan industri perbankan dalam RP3I 2026–2030 dijabarkan melalui penetapan lima prioritas strategis. Pertama, Penguatan Kelembagaan dan Integritas,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, katanya, dalam keterangan resminya, kemarin.

Baca Juga : OJK Sulselbar Ajak Nelayan Untia Mampu Kelola Pendapatan Lebih Produktif

Ia menyebutkan, Hal ini didorong dengan memperkuat struktur dan kapasitas kelembagaan perbankan, permodalan dan likuiditas, tata kelola, manajemen risiko, serta integritas agar industri semakin sehat, resilien, dan berdaya saing.

Kedua, Modernisasi Teknologi dan Ketahanan Digital. Dimana dengan mendorong transformasi dan inovasi digital secara prudent, termasuk pemanfaatan emerging dan frontier technologies, dengan memperkuat tata kelola, keamanan, dan ketahanan digital. Ketiga, Pendalaman Pasar Keuangan dan Penguatan Intermediasi. Langkah tersebut dilakukan dengan memperluas produk dan aktivitas perbankan dalam kerangka universal bank, meningkatkan pembiayaan kepada sektor produktif, memperkuat ekosistem supply chain, serta mendorong pengembangan Open Banking–Open Finance untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas intermediasi.

Keempat, Keuangan Berkelanjutan dan Ketahanan Risiko Keberlanjutan dengan memperkuat penerapan keuangan berkelanjutan dan pengelolaan risiko keberlanjutan, sekaligus mendorong semakin dalamnya pembiayaan yang mendukung transformasi menuju ekonomi berkelanjutan. Kelima, Perizinan Terintegrasi dan Pengawasan yang Adaptif.

Baca Juga : Kolaborasi Diskominfo-SP dan TP PKK Gowa Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan SP4N-LAPOR!

Penguatan ini dilakukan untuk mewujudkan proses perizinan yang lebih terintegrasi dan efisien serta pengawasan yang adaptif dan berbasis risiko, termasuk penguatan market conduct dan pengawasan risiko keberlanjutan.

Implementasi RP3I 2026–2030 didukung oleh empat enablers sebagai fondasi pendukung, yaitu, Ekosistem Ekonomi Pendukung, Kesiapan Data, Teknologi, dan Infrastruktur Digital, Penguatan Kapasitas SDM, dan Koordinasi Pengawasan Lintas Sektor dan Otoritas.

Lanjut Dian, sebagai bagian dari implementasi RP3I 2026-2030, OJK turut menerbitkan Panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis atau CRMS 2026. Panduan ini merupakan penyempurnaan dari CRMS yang telah diterbitkan sebelumnya, sebagai upaya memperkuat pengelolaan risiko iklim di sektor perbankan.

Baca Juga : Diwakili Fatma Wahyuddin, Appi Jadi Bacalon Ketua Demokrat Sulsel Pertama yang Ambil Formulir

“CRMS merupakan kerangka kerja komprehensif untuk mengukur ketahanan sektor perbankan, yang mengintegrasikan risiko iklim ke dalam tata kelola, strategi bisnis, manajemen risiko, pengukuran dan target, serta pengungkapan,” tegas Dian.

Penerbitan CRMS 2026 mempertimbangkan berbagai masukan dari industri untuk memperkuat kerangka kerja yang telah dibangun. Pengkinian utama pada CRMS 2026 meliputi,metodologi penghitungan emisi karbon pada Buku 3, asumsi makroekonomi dan skenario iklim pada Buku 4, perluasan cakupan risiko fisik pada Buku 5, serta penerbitan Buku 7 Standardized Solutions, instrumen penting untuk membantu bank mengimplementasikan CRMS secara lebih terstruktur dan konsisten.

“Kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah terlibat aktif dalam mendukung penyusunan RP3I 2026-2030 dan CRMS 2026, termasuk lembaga think tanks, lembaga internasional, asosiasi, dan industri perbankan,” terangnya.

Baca Juga : Polres Bulukumba Dalami Kematian Terduga Pencuri Ponsel di Polsek Kajang, Autopsi Dilakukan

Melalui penerbitan dan implementasi RP3I 2026-2030 dan CRMS 2026 diharapkan dapat tercipta sinergi yang kuat dari regulator, industri perbankan, dan pemangku kepentingan terkait untuk mewujudkan industri perbankan yang semakin modern, tangguh, dan inklusif serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang produktif dan berkelanjutan.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646