REPUBLIKNEWS.CO.ID, LUWU — Pemalangan akses jalan di Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, yang berlangsung sekitar sepekan, berdampak pada aktivitas karyawan PT Masmindo Dwi Area (MDA) dan pekerja vendor di kawasan Awak Mas Project.
Memprotes kondisi tersebut, Aliansi Masyarakat Luwu Menggugat menggelar aksi unjuk rasa di tiga lokasi pada Kamis (15/10/2026), yakni Mapolres Luwu, Kantor DPRD Luwu, dan Kantor Bupati Luwu.
Aliansi menilai pemalangan berkepanjangan tidak hanya menghambat aktivitas operasional proyek, tetapi juga berpotensi mengganggu penghasilan pekerja lokal yang menggantungkan mata pencaharian pada kegiatan pertambangan tersebut.
Baca Juga : Di Balik Blokade Rante Balla, Ada Mimpi Sarjana dan Kepala Keluarga yang Dipertaruhkan
Situasi ini, menurut aliansi, semakin memprihatinkan menyusul adanya dugaan pengancaman terhadap karyawan oleh pihak yang disebut terkait dengan pemalangan.
Jenderal Lapangan Aliansi Masyarakat Luwu Menggugat, Luther JR, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk protes atas dampak pemalangan terhadap pekerja yang tidak dapat menjalankan aktivitasnya seperti biasa.
“Sudah sekitar sepekan akses Rante Balla dipalang. Karyawan dan pekerja vendor tidak bisa bekerja seperti biasa. Mereka punya keluarga yang harus dinafkahi. Jangan sampai sengketa lahan membuat orang lain kehilangan kesempatan mencari nafkah,” ujar Luther.
Baca Juga : Blokade Jalan Rante Balla Disorot, Pekerja Lokal Minta Aparat Bertindak
Menurutnya, sengketa kepemilikan lahan semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan menutup akses jalan yang turut digunakan untuk menunjang aktivitas masyarakat.
Ia menilai, penyelesaian sengketa harus tetap berjalan tanpa mengorbankan kepentingan pekerja yang tidak menjadi pihak utama dalam perselisihan kepemilikan lahan tersebut.
Soroti RDP Komisi III DPR RI
Baca Juga : Pemangku Adat Rante Balla Bantah Klaim Sepihak, Pemalangan Dinilai Rugikan Warga
Selain mendesak pembukaan akses jalan, Aliansi Masyarakat Luwu Menggugat menyoroti hasil rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI terkait sengketa lahan Rante Balla.
Aliansi meminta evaluasi terhadap langkah dan rekomendasi yang dihasilkan dalam RDP tersebut. Mereka menilai rekomendasi lembaga legislatif tidak seharusnya menggantikan proses hukum dalam menentukan keabsahan klaim kepemilikan tanah.
Menurut aliansi, penentuan hak atas tanah harus didasarkan pada bukti dan mekanisme hukum melalui lembaga yang berwenang. Karena itu, mereka meminta agar seluruh pihak menghormati proses penyelesaian sengketa sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Maklumat Kedatuan Luwu Tak Mengenal ‘Anak Adat’, Klaim Rante Balla Dipertanyakan
Desak Polisi Usut Dugaan Pengancaman
Dalam aksi tersebut, massa juga mendesak aparat kepolisian segera membuka kembali akses Rante Balla dan memberikan jaminan keamanan bagi karyawan serta pekerja vendor.
Aliansi meminta dugaan pengancaman terhadap karyawan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Mereka juga menuntut kejelasan perkembangan proses hukum yang berkaitan dengan Bangsawan Pasande.
Baca Juga : Maklumat Kedatuan Luwu Tak Mengenal ‘Anak Adat’, Klaim Rante Balla Dipertanyakan
“Kami meminta aparat kepolisian segera mengambil langkah untuk membuka kembali akses jalan dan memberikan jaminan keamanan kepada pekerja. Kalau memang ada persoalan kepemilikan lahan, silakan diselesaikan melalui jalur hukum. Jangan sampai masyarakat yang ingin bekerja justru menjadi korban,” tegas Luther.
Terkait persoalan adat, massa meminta Kedatuan Luwu mengambil sikap terhadap pihak-pihak yang dinilai menggunakan identitas maupun kewenangan adat tanpa dasar yang jelas.
Mereka juga meminta agar dugaan pelanggaran adat ditelaah melalui mekanisme yang berlaku sebelum menentukan bentuk tindakan atau sanksi.
Baca Juga : Maklumat Kedatuan Luwu Tak Mengenal ‘Anak Adat’, Klaim Rante Balla Dipertanyakan
Pemda Diminta Fasilitasi Mediasi
Aliansi turut mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu memfasilitasi mediasi yang melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk kelompok masyarakat yang mengklaim lahan dan PT Masmindo Dwi Area.
Mediasi dinilai penting untuk mencari jalan keluar yang dapat diterima para pihak sekaligus mencegah dampak pemalangan meluas terhadap masyarakat.
Baca Juga : Maklumat Kedatuan Luwu Tak Mengenal ‘Anak Adat’, Klaim Rante Balla Dipertanyakan
Perselisihan klaim kepemilikan lahan di Rante Balla kini tidak hanya berkaitan dengan persoalan hak atas tanah, tetapi juga berdampak pada akses menuju kawasan Awak Mas Project dan aktivitas para pekerja.
Bagi Aliansi Masyarakat Luwu Menggugat, pembukaan kembali akses jalan menjadi kebutuhan mendesak agar karyawan dan pekerja vendor dapat kembali bekerja. Sementara itu, sengketa kepemilikan lahan harus tetap diselesaikan melalui proses hukum yang objektif dan sesuai ketentuan. (*)
