0%
logo header
Jumat, 10 Agustus 2018 15:50

MK Tolak Gugatan DIAMI

MK Tolak Gugatan DIAMI

REPUBLIKNEWS.CO.ID, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang penyelesaian sengketa Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar, Moh. Ramadhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi). Jakarta, jumat (10/08/2018).

DIAmi mengajukan gugatan ke MK, lantaran menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, tidak melaksanakan perintah Panwaslu untuk mengembalikan status DIAmi sebagai paslon yang akan bertarung di Pilwalkot Makassar.

Namun, KPU tetap bersikukuh menolak putusan hasil sengketa di Panwaslu, karena berpedoman pada putusan Mahkamah Agung (MA), yang menguatkan hasil putusan PT TUN yang mendiskualifikasi paslon DIAmi karena dianggap melanggar pasal 173.

Mahkamah Konstitusi, setelah membacakan materi sidang dan memutuskan gugatan DIAmi terhadap KPU Makassar tidak berdasar dan ditolak.

“Permohonan pemohon tidak dapat di terima,” ujar Hakim MK, Anwar Usman saat memutuskan hasil sidang di Gedung MK.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646