0%
logo header
Selasa, 26 Mei 2026 20:17

Modus Impersonasi, Satgas PASTI Hentikan Aktivitas Appeninc dan VID

Chaerani
Editor : Chaerani
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). (Dok. Int)
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). (Dok. Int)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin, yaitu Appeninc dan VID.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto mengatakan bahwa Appeninc diduga melakukan impersonasi terhadap Appen Inc, yaitu perusahaan yang berizin di Colorado, Amerika Serikat. Sedangkan VID diduga melakukan impersonasi terhadap Video Media Company Limited, yaitu perusahaan agensi periklanan berizin di Inggris.

“Appen Inc maupun Video Media Company Limited diketahui tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi,” katanya, dalam keterangan resminya, kemarin.

Baca Juga : Penuhi Passion Penikmat Balap, Yamaha Launching MX King 150 Prima Pramac Livery di Jakarta Fair

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Appeninc dan VID diketahui melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM serta aplikasi atau website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Appeninc terindikasi menjalankan skema penipuan melalui aplikasi yang digunakan untuk pengerjaan tugas berupa menebak gambar. Sedangkan VID terindikasi menjalankan skema penipuan melalui aplikasi yang digunakan untuk pengerjaan tugas berupa menonton iklan dan penawaran pembiayaan proyek fiktif.

“Appeninc dan VID mewajibkan member melakukan deposit dana dan perekrutan anggota baru (member get member) untuk memperoleh pendapat harian dan bonus tambahan,” ujarnya.

Baca Juga : Ini Deretan Karya Modifikasi Terbaik Yamaha Classy Modifest 2026 Makassar

Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Appeninc, dan VID serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi atau tautan (URL) terkait. Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

“Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan,” imbau Hudiyanto.

Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing berizin tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.

Baca Juga : Libatkan Polda dan Kejati Sulsel, OJK Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Sektor Jasa Keuangan

Apabila menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email [email protected].

Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646