0%
logo header
Kamis, 09 Desember 2021 12:12

Mulai 2022, Kelas BPJS Kesehatan Akan Dihapus

Kartu BPJS Kesehatan.
Kartu BPJS Kesehatan.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Seperti yang diketahui, selama ini BPJS Kesehatan dibagi menjadi beberapa kelas. Setiap kelas tentunya memiliki harga dan fasilitas yang didapatkan berbeda-beda. Kedepan akan dilebur menjadi satu dan hanya akan ada satu kelas yakni kelas standar.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien menuturkan, rencana pemberlakuakn satu kelas rawat inap tersebut untuk menerapkan kembali prinsip ekuitas sesuai dengan amanah Undang-Undang. Pihaknya saat ini bersama Kementerian terkait masih merumuskan kelas rawat inap ‘tunggal’ tersebut.

Aturan itu mulai dari penyesuaian manfaat medis dan non-medis, Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) atau rata-rata biaya yang dihabiskan oleh untuk suatu kelompok diagnosis, kapitasi, hingga iuran peserta.

Baca Juga : 251 Mahasiswa Unsa Makassar Wisuda, Didorong Bersaing di Era Digital

Muttaqien juga menjelaskan bahwa penerapan kelas rawat inap standar adalah amanah dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Tetapi ia belum merinci bagaimana dampaknya terhadap besar iuran peserta jika kelas rawat inap di Rumah Sakit diseragamkan.

“Nanti akan diputuskan dalam proses penentuan kebijakannya, yang terbaik untuk semua pemangku kepentingan dan peserta,” kata dia.

Baca Juga : Perempuan Ikut Terlibat di Program Digital Indosat Camp

BPJS kesehatan akan mulai menghilangkan iuran berbasis kelas sehingga nantinya iuran kelas 1, 2, dan 3 BPJS akan diseragamkan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan disepakati dahulu beberapa waktu ini. (Wahyu Widodo)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646