REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Aan Nugraha, menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus sengketa lahan yang menimpa puluhan warga di Kelurahan Macorowalie, Kabupaten Pinrang.
Langkah ini diambil setelah pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mengungkap adanya 41 Kartu Keluarga (KK) yang kini terancam kehilangan hak atas tanah mereka akibat gugatan hukum. Kegiatan RDP tersebut digelar di kantor sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Rabu (6/5/2026).
Andi Aan Nugraha menjelaskan bahwa persoalan ini bermula dari gugatan yang dilayangkan oleh seorang warga bernama Haji Jaria berdasarkan surat Ipeda.
Baca Juga : Selaraskan Paradigma, Diskominfo Sidrap Hadiri Forum Diskusi Publik Rancangan Perpres Pemerintah Digital
Setelah melalui proses hukum yang panjang dengan total lima kali gugatan, pihak penggugat akhirnya dinyatakan menang dalam upaya terakhirnya.
Kondisi ini memicu kekhawatiran besar bagi masyarakat setempat yang kemudian meminta perlindungan kepada DPRD Sulawesi Selatan agar aspirasi mereka dapat disampaikan ke tingkat pusat.
Menanggapi permintaan tersebut, anggota Fraksi NasDem ini menegaskan bahwa Komisi D akan segera menjadwalkan kunjungan ke Jakarta guna membawa aspirasi masyarakat Kelurahan Macorowalie tersebut langsung ke Komisi III DPR RI.
Baca Juga : Komisi D DPRD Sulsel Desak Evaluasi Izin Tambang Emas di Enrekang
“Kami akan kawal aspirasi ini ke pusat,” ungkapnya.
Hal ini dilakukan mengingat keterbatasan kewenangan DPRD di tingkat provinsi yang tidak diperbolehkan mengintervensi keputusan lembaga vertikal maupun yudikatif.
“Kami tentu akan berupaya semaksimal mungkin untuk mencarikan titik temu dan solusi yang adil bagi warga,” demikian Andi Aan Nugraha. (*)
