0%
logo header
Sabtu, 16 Maret 2024 19:52

Naikkan Harga Tiket Jelang Lebaran, KPPU Warning Sejumlah Maskapai

Chaerani
Editor : Chaerani
Maskapai penerbangan diminta tidak menaikkan harga tiket dengan tidak wajar menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini. (Dok. Int)
Maskapai penerbangan diminta tidak menaikkan harga tiket dengan tidak wajar menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini. (Dok. Int)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) memberikan warning kepada maskapai penerbangan yang menaikkan harga tiket menjelang lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.

Hal ini setelah pihaknya mencermati kenaikan harga tiket pesawat yang signifikan setiap tahunnya menjelang Hari Raya Idul Fitri. Bahkan dalam hal ini khusus pada ketujuh maskapai penerbangan yang menjadi Terlapor dalam perkara Nomor No. 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri (Perkara Kartel Tiket), untuk tidak menaikkan harga tanpa alasan yang rasional.

“Termasuk juga memberitahukan kepada KPPU sebelum mengambil kebijakan untuk menaikkan harga tiket kepada konsumen,” kata Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, dalam keterangannya, Sabtu, (16/03/2024).

Baca Juga : Gandeng Media, Bawaslu Sulsel Perkuat Kinerja Kehumasan Jelang Pilkada Serentak 2024

Ketujuh Terlapor tersebut adalah PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi. Hal ini sesuai dengan amar putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada tahun 2023.

Dalam Perkara Kartel Tiket yang diputus KPPU pada 23 Juni 2020 tersebut, KPPU membuktikan bahwa para Terlapor secara bersama-sama hanya menyediakan tiket subclass dengan harga yang tinggi, dan tidak membuka penjualan beberapa subclass harga tiket rendah.

Ini mengakibatkan terbatasnya pilihan konsumen untuk mendapatkan tiket dengan harga yang lebih murah. Selain itu para Terlapor juga meningkatkan pembatalan penerbangan yang dilakukan setelah kartel terjadi sebagai upaya untuk menurunkan pasokan. Pembatalan rencana penerbangan mengalami peningkatan signifikan sebelum dan setelah November 2018.

Baca Juga : Surya Paloh Imbau Kader NasDem Solid Menangkan Duet ASS-Fatma di Pilgub Sulsel 2024

“Hal ini dibuktikan dari beberapa dokumen permohonan pengurangan frekuensi atau pencabutan rute para maskapai ke Kementerian Perhubungan,” ungkapnya.

Menurutnya, perilaku menurunkan pasokan secara bersama-sama merupakan cara yang efektif untuk menjaga penawaran tiket subclass dengan harga tinggi yang diterapkan bersama-sama pada saat low season terjadi. Kesamaan perilaku para Terlapor ini sangat efisien dalam mendistorsi kinerja pasar, mengingat penguasaan pasar melebihi 95 persen dari para Terlapor secara keseluruhan.

Dalam putusan yang ada, KPPU menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada para Terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama dua tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil.

Baca Juga : Lewat CSR Penanaman Mangrove di Berbagai Daerah, Yamaha Indonesia Upayakan Reduksi Emisi Karbon

Putusan tersebut kemudian diajukan keberatan hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA). Terakhir, MA memenangkan KPPU melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022.

Melihat fenomena yang terjadi berulang tiap tahun ini, KPPU pun menekankan Putusan KPPU yang telah inkracht tersebut harus dipatuhi. Apalagi, merujuk pada beberapa pemberitaan media terkait dengan temuan Kementerian Perhubungan tentang penjualan harga tiket melebihi tarif batas atas yang dilakukan oleh tiga maskapai penerbangan.

“Makanya dalam waktu dekat kami akan menjadwalkan panggilan kepada ketujuh maskapai tersebut,” tegas Ketua KPPU.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646