0%
logo header
Kamis, 09 Mei 2024 10:15

OJK dan MUI Kolaborasi Tingkatkan Penguatan Sektor Keuangan Syariah

Chaerani
Editor : Chaerani
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kiri), dan Ketua MUI K.H. M. Anwar Iskandar saat melakukan penandatanganan kerjasama, di sela-sela Silaturahmi Kebangsaan dan Halal Bi Halal Idul Fitri 1445 H, kemarin. (Dok. Humas OJK)
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kiri), dan Ketua MUI K.H. M. Anwar Iskandar saat melakukan penandatanganan kerjasama, di sela-sela Silaturahmi Kebangsaan dan Halal Bi Halal Idul Fitri 1445 H, kemarin. (Dok. Humas OJK)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan kerjasama dalam melaksanakan pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan syariah di Indonesia.

Sinergi antara kedua lembaga tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dan Ketua MUI K.H. M. Anwar Iskandar, di sela-sela Silaturahmi Kebangsaan dan Halal Bi Halal Idul Fitri 1445 H yang diselenggarakan Dewan Pimpinan MUI.

Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut disaksikan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin.

Baca Juga : Gandeng Media, Bawaslu Sulsel Perkuat Kinerja Kehumasan Jelang Pilkada Serentak 2024

“Sinergi tugas dan fungsi OJK dan MUI menjadi salah satu langkah strategis OJK dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan syariah,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dalam keterangannya, kemarin.

Ia mengungkapkan, dalam kerjasama tersebut akan dilakukan beberapa hal. Antara lain, pengembangan dan penguatan sektor keuangan syariah, peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia di sektor keuangan syariah, kerja sama dalam rangka pemberian pelayanan terhadap pengaduan dan pelindungan konsumen dan masyarakat, serta kegiatan kajian atau penelitian sektor keuangan syariah.

“Bahkan termasuk penyediaan narasumber, ahli atau penilai, penyediaan, pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi, dan hal-hal lainnya yang disepakati dalam kerjasama tersebut,” terangnya.

Baca Juga : Surya Paloh Imbau Kader NasDem Solid Menangkan Duet ASS-Fatma di Pilgub Sulsel 2024

Mahendra menilai, pertumbuhan sektor jasa keuangan syariah yang stabil dan berkelanjutan memiliki peran sentral dalam mengembangkan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah yang terintegrasi dengan upaya pengembangan sektor riil dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Dengan komposisi demografi yang didominasi oleh penduduk usia produktif, Indonesia berpotensi untuk mengembangkan sektor jasa keuangan syariah yang kontributif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“OJK secara proaktif terus mendorong penguatan sektor jasa keuangan syariah di Indonesia guna mewujudkan Sektor Keuangan Syariah yang stabil dan berkelanjutan sesuai dengan Prinsip Syariah,” ungkapnya.

Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin dalam kesempatan tersebut menyampaikan pentingnya membangun kerja sama dengan semua stakeholder dalam rangka membangun umat dan bangsa Indonesia.

Baca Juga : Lewat CSR Penanaman Mangrove di Berbagai Daerah, Yamaha Indonesia Upayakan Reduksi Emisi Karbon

“Visi MUI itu ada dua, melayani umat dan mitra pemerintah. Pemerintah itu utamanya pemerintah yang sah, kapan saja dan siapa saja, itu menjadi mitra. MUI juga punya komitmen dalam rangka membangun masyarakat, umat dan bangsa. Pemerintah juga punya misi yang sama maka MUI membangun kerja sama dalam seluruh kegiatan,” kata Ma’ruf.

Pada kesempatan yang sama Ketua Majelis Ulama Indonesia Anwar Iskandar menyampaikan apresiasi atas penandatangan Nota Kesepahaman antara OJK dan MUI yang diharapkan dapat mengembangkan ekonomi syariah dan bermanfaat untuk Bangsa Indonesia.

“Terima kasih kepada Ketua Dewan Komisioner OJK yang kesemuanya tanda tangan-tanda tangan itu mengarah kepada bagaimana upaya kita untuk memberdayakan ekonomi syariah. Mudah-mudahan yang kita tandatangani itu tidak hanya sebatas kertas-kertas yang bisa disimpan di kantor masing-masing, tetapi ada sebuah action yang pasti dan yang jelas yang bermanfaat untuk kemakmuran bangsa dan rakyat Indonesia,” kata Anwar.

Baca Juga : Penguatan Produk Hukum Daerah, Bapemperda DPRD Sulsel Hadiri Rakornas di Kaltim

Nota Kesepahaman ini menjadi langkah bersama kedua lembaga dalam memperkuat sektor jasa keuangan syariah, dan mewujudkan partisipasi masyarakat secara inklusif dalam pembangunan nasional melalui instrumen ekonomi dan keuangan syariah, termasuk di antaranya melalui penyediaan produk/layanan keuangan syariah yang memenuhi prinsip syariah.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646