0%
logo header
Sabtu, 26 September 2026 15:08

OJK Nilai Digitalisasi Sektor Keuangan Pacu Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Chaerani
Editor : Chaerani
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso. (Dok. Otoritas Jasa Keuangan)
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso. (Dok. Otoritas Jasa Keuangan)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso menilai bahwa digitalisasi sektor keuangan dapat memperluas inklusi dan mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Hal ini diungkapkan pada High Level Talk bertema “Sinergi Kebijakan untuk Mengakselerasi Transformasi Ekonomi Keuangan Digital”. Kegiatan ini menjadi salah satu rangkaian Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2026, di Jakarta.

Apalagi, pemanfaatan data digital untuk pemeringkatan kredit, misalnya, berpotensi membantu masyarakat dan UMKM membangun profil keuangan yang dapat digunakan untuk mengakses layanan perbankan yang sebelumnya underserved/unbanked. Menurutnya, potensi tersebut membutuhkan sinergi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Baca Juga : Perkuat Fungsi Lembaga, Komisi Yudisial Dorong Hakim Berintegritas dan Independen

“Akselerator pertumbuhan kita itu adalah digitalisasi,” tegasnya, dalam pertemuan, kemarin.

Adi menambahkan bahwa pengembangan keuangan digital OJK diarahkan untuk memperkuat inklusi, literasi, pendalaman sektor keuangan, dan stabilitas. Kerja sama para pemangku kepentingan diperlukan agar inovasi dapat menjangkau daerah dan memberi manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Ia menyebutkan, pihaknya mencatat beberapa capaian sektor jasa keuangan digital per Juli 2026, antara lain penyaluran kredit perbankan sebesar Rp9.135 triliun atau tumbuh 13,58 persen yoy yang didukung permodalan yang kuat dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 23,84 persen, outstanding pembiayaan daring sebesar Rp105,63 triliun atau tumbuh 7 kali lipat sejak 2020 serta jumlah akun konsumen kripto yang mencapai lebih dari 22,93 juta akun.

Baca Juga : Ubah Limbah Ternak Jadi Energi Bersih, Kampung Energi Mandiri Saukang PLN UID Sulselrabar Raih Silver CSR dan PDB Awards 2026

Hingga saat ini, ekosistem perdagangan aset keuangan digital didukung oleh dua bursa, dua lembaga kliring dan penjaminan, dua pengelola tempat penyimpanan, serta 28 pedagang aset keuangan digital yang telah memperoleh izin OJK.

Di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), terdapat delapan Penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) yang telah terdaftar di OJK dengan total 28,32 juta inquiry/hit, serta 16 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) terdaftar dengan 19,26 juta pengguna. Selain itu, telah terjalin 1.357 kemitraan antara penyelenggara ITSK dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

“Ini mencerminkan semakin eratnya kolaborasi inovasi teknologi dengan sektor jasa keuangan dalam memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat,” terang Adi.

Baca Juga : Gema Sound System LAZ Hadji Kalla Kembali Beri Bantuan 90 Masjid dan 30 Pesantren

OJK juga telah menerbitkan pedoman keamanan siber bagi penyelenggara inovasi aset keuangan digital.

“Pedoman tersebut mencakup penerapan prinsip zero trust, manajemen risiko siber, pelindungan data dan wallet, rencana tanggapan insiden, serta peningkatan kompetensi teknis secara berkelanjutan,” tutupnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mendorong agar inovasi teknologi keuangan terus diperkuat, utamanya pada sektor riil.

Baca Juga : RUPSLB Indosat Perpanjang Jabatan Vikram Sinha Sebagai Presiden Direktur dan CEO

Menurutnya, sektor jasa keuangan berperan besar dalam menghubungkan inovasi teknologi keuangan dengan kebutuhan sektor riil, termasuk pembiayaan UMKM, perumahan, hilirisasi, dan infrastruktur.

“Inovasi keuangan adalah mesin yang seharusnya menjadi penggerak sistem keuangan untuk memperbaiki ekonomi riil di suatu negara. Inilah tolok ukur yang kita gunakan dalam menilai setiap inovasi. Tidak hanya melihat inovasi itu canggih secara teknologi, tetapi apakah teknologi itu berdampak, dan terutama dalam menyejahterakan masyarakat Indonesia,” katanya, dalam pembukaan.

Hingga saat ini OJK juga terus mendorong pengembangan keuangan digital untuk semakin memperkuat perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga : RUPSLB Indosat Perpanjang Jabatan Vikram Sinha Sebagai Presiden Direktur dan CEO

Lanjutnya, inovasi keuangan digital bernilai dalam memperluas pembiayaan UMKM, perumahan, hilirisasi, dan infrastruktur, menurunkan biaya transaksi, serta menjangkau masyarakat di daerah yang selama ini belum terlayani.

Friderica menjelaskan bahwa OJK memfokuskan kebijakan pengembangan keuangan digital pada empat agenda, yaitu tata kelola dan regulasi yang adaptif, keamanan siber dan pelindungan konsumen, pengembangan talenta digital, serta sinergi lintas otoritas di pusat dan daerah.

Namun, dirinya mengingatkan bahwa pengembangan keuangan digital harus diiringi dengan peningkatan keamanan demi menjaga dan melindungi masyarakat.

Baca Juga : RUPSLB Indosat Perpanjang Jabatan Vikram Sinha Sebagai Presiden Direktur dan CEO

“Keamanan siber dan pelindungan konsumen itu tidak bisa ditawar,” tegas Friderica.

Ia menambahkan bahwa pengembangan keuangan digital harus dilakukan bersama-sama dengan Pemerintah dan berbagai kementerian dan lembaga lain seperti Bank Indonesia sehingga untuk itu dibutuhkan sinergi yang kuat untuk mempercepat transformasi ekonomi dan keuangan digital yang aman, inklusif, dan produktif.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646