0%
logo header
Minggu, 12 Juli 2026 12:59

OJK Perkuat Penegakan Pelindungan Konsumen di Sektor PMDK

Chaerani
Editor : Chaerani
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi. (Dok. Otoritas Jasa Keuangan)
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi. (Dok. Otoritas Jasa Keuangan)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon (PMDK).

Penguatan penegakan ini pun dilaksanakan dengan memberikan sanksi administratif kepada pelaku industri sebagai bagian dari upaya menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan terhadap pasar keuangan.

“Langkah penegakan hukum dilakukan secara konsisten untuk memastikan seluruh pelaku industri mematuhi ketentuan yang berlaku sekaligus memberikan perlindungan kepada investor dan konsumen,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam keterangannya, kemarin.

Baca Juga : Jangan Asal Servis, Ini yang Wajib Diketahui Pengendara Wanita agar Motor Tetap Prima

Ia menyebutkan, secara year to date (ytd) hingga 30 Juni 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas hasil pemeriksaan kasus di bidang PMDK yang terdiri atas sanksi administratif berupa denda sebesar Rp86,26 miliar kepada 95 pihak. Selain itu, OJK juga menjatuhkan dua sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), enam sanksi pembekuan izin, sembilan sanksi peringatan tertulis, serta delapan perintah tertulis.

Di luar hasil pemeriksaan kasus, sepanjang semester I-2026, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan penyampaian kewajiban pelaporan dengan nilai mencapai Rp118,80 miliar kepada 362 pihak, disertai 106 sanksi peringatan tertulis.

“OJK juga turut menjatuhkan 105 sanksi peringatan tertulis atas pelanggaran selain keterlambatan yang tidak terkait dengan kasus pemeriksaan,” katanya.

Baca Juga : Azis Peter Ajak Warga Gowa Jaga Kedamaian Daerah

Hasan menambahkan, selama Juni 2026, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,22 miliar atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang PMDK kepada satu emiten dan satu perusahaan efek, serta menjatuhkan dua sanksi peringatan tertulis kepada kedua pihak tersebut. Ternasuk juga mengenakan satu sanksi administratif berupa pencabutan izin kepada sebuah perusahaan efek.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646