REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Ombudsman Perwakilan Sulsel dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel hadir menjadi pembicara dalam Refleksi Akhir Tahun dan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Anggaran, Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Keduanya hadir memberikan materi, dimana Kepala Ombudsman Perwakilan Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar menguraikan pengawasan kolaboratif dalam pelayanan publik. Sementara, BPK Sulsel diwakili Kepala Sekretariat BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Hari Haryanto.
Kepala Ombudsman Perwakilan Sulawesi Selatan Ismu Iskandar mengatakan, pengawasan kolaboratif dalam pelayanan publik mengacu pada pendekatan proaktif dan kooperatif terhadap tata kelola dan akuntabilitas.
Baca Juga : Gandeng Media, Bawaslu Sulsel Perkuat Kinerja Kehumasan Jelang Pilkada Serentak 2024
“Pengawasan kolaboratif sangat penting dalam pelayanan publik karena mempunyai kekuatan yang sangat besar untuk mencapai perubahan yang berarti,” katanya, dalam pertemuan, di Claro Hotel Makassar, kemarin.
Menurutnya, melalui kolaboratif lintas departemen dan pengambilan keputusan kolektif, pelayanan publik dapat menjalani reformasi transpormatif, sehingga menjamin hasil terbaik bagi masyarakat yang dilayani. Selain itu, penerapan pengawasan kolaboratif dalam pelayanan publik memiliki tantangan yang cukup besar.
“Seperti penolakan terhadap perubahan dari hierarki tradisional, birokrasi dan konflik kepentingan di antara para pemangku kepentingan,” ujarnya.
Baca Juga : Surya Paloh Imbau Kader NasDem Solid Menangkan Duet ASS-Fatma di Pilgub Sulsel 2024
Sehingga lanjutnya, perlu melibatkan pemangku kepentingan secara aktif, hingga organisasi dapat meningkatkan transparansi, membangun kepercayaan publik, dan memastikan sumberdaya digunakan secara efisien dan efektif.
Sementara, Kepala Sekretariat BPK Perwakilan Sulawesi Selatan Hari Haryanto mengkaji terkait pemeriksaan BPK. Dimana, BPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap entitas mengeluarkan rekomendasi yang harus diselesaikan dengan baik.
“Rekomendasi adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya, yang ditujukan kepada orang atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan perbaikan. Rekomendasi yang baik harus bersifat konstruktif dan berguna,” katanya.
Baca Juga : Lewat CSR Penanaman Mangrove di Berbagai Daerah, Yamaha Indonesia Upayakan Reduksi Emisi Karbon
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengucapkan terima kasih kepada seluruh narasumber yang telah memberikan pengetahuan dan informasi yang sangat bermanfaat dalam pelaksanaan tugas dan jajarannya.