Oleh: Andi Ilham Muliawan Mahyuddin (Penyuluh Ahli Muda Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing I)
REPUBLIKNEWS.CO.ID, — Di tahun 2021 lalu, DJP (Direktorat Jenderal Pajak) membuat rumpun jabatan baru di lingkungannya yaitu Fungsional Penyuluh Pajak. Dikatakan baru sebenarnya tidak terlalu tepat di karenakan sepengetahuan penulis proses pembentukan rumpun jabatan ini telah dimulai sejak 2006. Namun karena satu dan lain hal baru bisa direalisasikan di 2021.
Jabatan Fungsional Penyuluh ini merupakan bagian dari rangkaian panjang proses reformasi perpajakan yang di mulai dari tahun 2002 sampai dengan sekarang dan proses tersebut masih terus berlangsung. Sampai saat ini reformasi perpajakan telah sampai pada Jilid IV.
Baca Juga : Pemindahbukuan Multi Sumber Bukti Bayar
Dimana jilid I berlangsung pada tahun 2002 – 2008 yang fokus utamanya pada Modernisasi Administrasi Pepajakan dan Amandemen Undang-Undang Perpajakan. Jilid II pada periode 2009 – 2014 dengan fokus pada Peningkatan Internal Control. Jilid III di periode 2015 – 2020 adalah perbaikan 5 (lima) pilar Institusi dan yang terakhir adalah PSIAP (pembaruan sistim inti perpajakan) yang direncanakan akan berjalan di tahun 2023.
Pembentukan rumpun jabatan baru ini menimbulkan pertanyaan baik di lingkungan internak maupun di lingkungan eksternal Direktorat Jenderal Pajak. Seberapa penting kah pembentukan rumpun jabatan ini? Apakah cost and benefit dari hal ini worthed untuk di lakukan? Dan banyak lagi pertanyaan-pertanyaan yang muncul baik di benak masyarakat umum maupun di ungkapkan secara terbuka dalam forum ataupun media secara terbuka.
Jabatan Fungsional Penyuluh merupakan salah satu dari 3 (tiga) fungsi utama Direktorat Jenderal Pajak yaitu Pelayanan, Pengawasan dan Penegakan Hukum. Jabatan Fungsional Penyuluh masuk di dalam fungsi Pelayanan pada fungsi utama. Hal ini menunjukkan bahwa rumpun jabatan ini dianggap penting dan mendesak untuk dilaksanakan.
Baca Juga : Penyampaian Permohonan Pemindahan Buku Secara Elektronik
Ada 3 (tiga) hal yang menurut penulis mengapa pembentukan rumpun jabatan Fungsional Penyuluh penting dan mendesak untuk segera di wujudkan, yaitu:
Pemisahan Struktur dan Fungsi Dalam Organisasi
Pemisahan struktur dan fungsi dalam organisasi akan meminimalisir adanya kesalahan maupun kemungkinan fraud terkait dengan kewajiban Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak melayani dan membantu stakeholder nya dalam upaya pelaksanaan atau pemenuhan kewajiban perpajakan mereka.
- Pemisahan struktur
Baca Juga : Identitas Pembeli yang Dicantumkan dalam Faktur Pajak
Tujuan utama dari pemisahan struktur adalah memudahkan Direktorat Jenderal Pajak dalam hal pembagian tugas, tanggung jawab dan wewenang kepada aparatnya dalam menjalankan tugas.
- Pemisahan fungsi
Pemisahan fungsi disini dilakukan dengan tujuan agar Direktorat Jenderal Pajak dapat dengan mudah mengawasi dan menilai aparatnya terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban sesuai dengan fungsi masing-masing.
Perkembangan Dunia Ekonomi
Baca Juga : Lebih Jauh Tentang Pembagian Hak Pemajakan Berdasarkan P3B
Seiring dengan berjalannya waktu dan berkembangnya perekonomian, peraturan perpajakan terus menerus mengalami perubahan dan perbaikan. Perubahan dan perbaikan peraturan perpajakan ini menimbulkan masalah tersendiri baik bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagai law enforcer atau pun bagi masyarakat dalam hal ini Wajib Pajak yang melaksanakan peraturan tersebut dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Secara umum memahami makna, maksud dan tujuan dari peraturan memerlukan kemampuan tersendiri. Hal ini diperparah dengan bias yang ada dalam pikiran yang di dorong oleh keinginan ataupun kepentingan pihak yang menafsirkan peraturan tersebut. Hal ini mudah dibuktikan dengan masih banyaknya sengketa di pengadilan, baik itu di tingkat pertama (Keberatan) maupun di tingkat akhir (Mahkamah Agung).
Hal inilah yang mendasari mengapa pembentukan rumpun jabatan fungsional penyuluh dianggap penting dan mendesak untuk di laksanakan. Organisasi membutuhkan tenaga professional khusus yang bertugas untuk memberikan pendidikan, bimbingan dan penerangan kepada masyarakat khususnya Wajib Pajak, pihak internal Direktorat Jenderal Pajak ataupun pihak lain di luar itu yang memerlukan.
Baca Juga : Lebih Jauh Tentang Pembagian Hak Pemajakan Berdasarkan P3B
Program Prioritas Presiden Jokowi 2019 – 2024
Salah satu program prioritas Presiden Jokowi 2019 -2024 adalah Reformasi Birokrasi. Salah satu poin dalam program tersebut adalah penyederhanaan birokrasi dengan cara memangkas jumlah Pejabat Eselon dan menggantikannya dengan jabatan fungsional yang berdasarkan dengan keahlian dan kompetensi.
Program Fungsionalisasi atau yang biasa disebut dengan delayering merupakan produk turunan dari Reformasi Birokrasi mempunyai 3 (tiga) sasaran yaitu:
Terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme;
Meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat;
Meningkatnya kapasitas dana akuntabilitas kinerja birokrasi.
Baca Juga : Lebih Jauh Tentang Pembagian Hak Pemajakan Berdasarkan P3B
Di sisi lain, Reformasi Birokrasi mempunyai tujuan menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan 7 (tujuh) karakteristik yaitu:
- adaptif
- berintegritas
- berkinerja tinggi
- bersih dan bebas KKN
- mapu melayani publik
- Netral
- Sejahtera
- Berdedikasi dan
- Memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.
Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja. (*)