Ruang rapat paripurna lantai tiga, selasa kemarin, Sekda hadir mewakili Wali Kota memenuhi undangan resmi mendengar pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025.
Undangan jam dua siang namun menjelang waktu Ashar, paripurna belum juga ada tanda-tanda. Seperti yang lalu-lalu, molor. Ada kursi yang tersedia, tetapi forum belum. Ada dokumen yang telah disiapkan, tetapi pembahasan belum. Ada pejabat yang hadir sesuai undangan, tetapi kehadiran Sekda menjadi soal.
Dalam paripurna Ranperda LPJ APBD Pemkot Tahun 2025, posisi Sekretaris Daerah tegas sebagai koordinator teknokratis dan administratif pemerintah daerah. Aktor politik-konstitusional yang menyampaikan dan mempertanggungjawabkan Ranperda LPJ APBD kepada DPRD adalah Wali Kota sebagai kepala daerah. Tetapi Sekda berada di belakang dan di samping Wali Kota sebagai aktor yang mengonsolidasi bahan, penghubung antar-OPD, pengarah TAPD, serta penjaga agar narasi pertanggungjawaban keuangan daerah tersusun rapi, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Baca Juga : OPINI: SPMB dan Pintu Belakang
Semua kita mahfum, paripurna bukan ruang pribadi. Di sana, semua orang datang membawa posisi kelembagaan. DPRD dengan fungsi pengawasannya. Wali Kota memegang pertanggungjawabannya. OPD dengan data teknisnya.
Sebagai simpul administratif, Sekda mengikat banyak urusan: laporan keuangan, realisasi program, penjelasan OPD, tindak lanjut pengawasan, aspek hukum Ranperda, dan konsolidasi jawaban pemerintah daerah. Tanpa simpul, dokumen bisa lengkap, tetapi penjelasannya tidak menyatu.
Karena itu, kehadiran Sekda dalam paripurna LPJ APBD tidak dapat dibaca sebagai tindakan personal. Pertanggungjawaban politik tetap berada pada kepala daerah. Tetapi dalam wilayah teknis-administratif, Sekda diperlukan agar pemerintah daerah dapat menjawab secara tertib, akurat, dan terkoordinasi. Pemerintahan bukan hanya soal siapa yang berbicara di mimbar, tetapi juga siapa yang memastikan seluruh bahan, data, dan perangkat pendukung telah siap. Termasuk menjelaskan kebijakan Pojok UMKM yang menjadi alasan.
Baca Juga : OPINI: Luwu Raya dan Martabat Sebuah Perjuangan
Maka menolak Sekda tidak sesederhana menolak satu orang duduk dalam satu forum. Penolakan itu menyentuh sesuatu yang lebih dalam: cara kita memahami sistem birokrasi. Sekda bukan sekadar nama di daftar hadir. Sekda itu representasi dari mekanisme koordinasi pemerintah daerah. Di belakangnya ada BKD dengan laporan keuangan, Bappeda dengan hubungan antara anggaran dan perencanaan, Inspektorat dengan tindak lanjut pengawasan, Bagian Hukum dengan konstruksi Ranperda, serta seluruh OPD dengan realisasi program masing-masing. Menolak Sekda berarti menolak simpul yang menghubungkan kerja-kerja itu ke dalam satu penjelasan pemerintah daerah.
Tentu DPRD memiliki hak untuk bersikap kritis. Bahkan, dalam demokrasi lokal yang sehat, kritik DPRD adalah kebutuhan. APBD adalah uang publik. LPJ APBD harus diuji. Realisasi belanja harus dibuka. Capaian program harus dipertanyakan. Rekomendasi harus ditagih. Tidak ada pemerintahan yang boleh alergi terhadap pengawasan. Tetapi ada batas yang perlu dijaga: kritik terhadap laporan berbeda dengan penolakan terhadap keberadaan pejabat yang secara kelembagaan memang memiliki fungsi koordinatif. Jika kritik diarahkan pada substansi, pemerintah wajib menjawab. Jika penolakan diarahkan pada pribadi, pertanyaan saya, urgensi penolakannya apa? untuk siapa?
Betul, DPRD tidak boleh lemah dalam mengawasi pemerintah. Tetapi ketegasannya itu substansi. Begitu berubah menjadi penolakan personal, kritik kehilangan kompas, lalu, untuk siapa suara keras penolakan itu sebenarnya? atawa jangan-jangan, posisi Sekda terlalu strategis untuk tidak disentuh?
Baca Juga : Opini: Tiga alasan Saya Memilih Perkada
Yes, Jika DPRD memiliki catatan, pemerintah daerah harus menjawab dengan data dan tindak lanjut. Jika OPD belum siap, Sekda harus mengonsolidasikan. Jika ada persoalan komunikasi, kanalnya harus dibuka. Jika ada negosiasi politik yang belum selesai, ia tidak boleh mengorbankan martabat forum publik. Paripurna harus tetap menjadi ruang pertanggungjawaban, bukan ruang penyanderaan kepentingan???
Hannah Arendt mengingatkan ruang publik harus dijaga dari penyempitan kepentingan pribadi. Ruang publik sebagai tempat warga dan wakilnya berbicara tentang urusan bersama. Politik, dalam pengertian terbaiknya, bukan arena untuk melampiaskan sentimen personal, tetapi ruang untuk membahas kepentingan bersama secara terbuka. Jika forum paripurna digunakan untuk menguji APBD, menagih akuntabilitas, dan memperbaiki tata kelola, maka itu adalah praktik politik yang sehat. Tetapi jika forum itu bergeser menjadi panggung penolakan personal terhadap pejabat tertentu, ruang publik mengalami penyempitan: dari urusan warga menjadi urusan ego, dari kepentingan daerah menjadi ketegangan personal, dari pertanggungjawaban APBD menjadi drama kelembagaan.
Bagi saya, peristiwa ini menjadi undangan terbuka. Sekda tidak boleh dibiarkan berdiri sebagai pribadi yang menanggung beban sistem sendirian. Jika Sekda adalah simpul koordinasi, maka seluruh OPD adalah serat-serat yang membentuk simpul itu. BKD harus siap dengan angka. Bappeda harus siap dengan argumentasi perencanaan. Inspektorat harus siap dengan peta pengawasan. Bagian Hukum harus siap dengan dasar regulasi. OPD teknis harus siap dengan capaian dan kelemahannya.
Baca Juga : OPINI: Selamat Datang Perkada APBD 2026 Kota
Barangkali setiap ruang paripurna menyimpan sebuah labirin kecil yang tidak tampak di denah gedung. Kursi-kursinya tersusun rapi, mikrofon berdiri dengan kesetiaan mekanis, palu sidang menunggu diketukkan, dan lembar-lembar dokumen berisi angka tampak seperti naskah yang sudah selesai. Tetapi siapa pun yang pernah duduk di sana tahu: ruang itu tidak pernah benar-benar sederhana. Di balik setiap pandangan fraksi ada suara warga, ambisi partai, janji kampanye, kekecewaan yang tertunda, dan kadang-kadang, kecemasan yang tidak menemukan bahasa yang tepat.
Sekali lagi, kehadiran Sekda di ruang paripurna bukan perkara seseorang duduk di kursi tertentu. Bila sistem itu ditolak hanya karena sentimen terhadap satu nama, maka yang terganggu bukan hanya martabat pejabat tersebut, melainkan kualitas pertanggungjawaban pemerintah kepada publik. Dan bila penolakan itu lahir dari benang negosiasi yang belum selesai, maka benang itu harus diselesaikan dengan kepala dingin, bukan dengan memenjara paripurna. Dan, Sekda tidak akan sendirian, tidak akan pernah.
Penulis: Ahmad Kohawan
