Kamis, 25 Juni 2026 17:42

Kaji Hasil Pemeriksaan Saksi, Pansus Hak Angket DPRD Gowa Akan Hadirkan 3 Saksi Ahli

Chaerani
Editor : Chaerani
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, Muh. Kasim Sila didampingi seluruh tim pansus lainnya saat memberikan keterangan, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Gowa, Kamis, (25/06/2026). (Dok. Istimewa)
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, Muh. Kasim Sila didampingi seluruh tim pansus lainnya saat memberikan keterangan, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Gowa, Kamis, (25/06/2026). (Dok. Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa akan menghadirkan tiga saksi ahli untuk menelaah seluruh hasil pemeriksaan saksi-saksi pada Rapat Hak Angket terkait dugaan penyalahgunaan kebijakan dan pelanggaran moral Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, Muh. Kasim Sila mengatakan, setelah dilakukan rapat terbuka dengan pemeriksaan saksi-saksi selama tiga kali pertemuan, pansus hak angket menyepakati akan melibatkan saksi ahli sebelum dilakukannya pengambilan kesimpulan akhir melalui rapat paripurna.

“Kita akan menghadirkan saksi ahli terkait semua keterangan-keterangan dan pembuktian-pembuktian yang telah Pansus dapatkan dari beberapa saksi. Termasuk juga pemanggilan kepada Bupati Gowa selaku terperiksa dalam kasus ini,” katanya, dalam prescon, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Gowa, Kamis, (25/06/2026).

Baca Juga : Pemkot Makassar dan Pengadilan Agama Siapkan Perwalian Resmi bagi Anak Panti Asuhan

Ia menilai melibatkan saksi ahli dalam hal ini dianggap penting sebab kasus tersebut merupakan hal baru di Kabupaten Gowa, khususnya di wilayah DPRD Gowa. Sehingga, untuk menghindari kekeliruan dalam pengambilan keputusan dari pansus dianggap perlu ada pihak-pihak yang dianggap ahli dalam melihat kondisi ini.

“Kenapa penting?, karena hal ini adalah hal yang baru di DPRD Kabupaten Gowa yang kami temui, maka untuk tidak adanya celah atau kekeliruan dalam pengambilan keputusan, maka penting untuk dihadirkan saksi ahli,” tegasnya.

Ia menambahkan, hingga proses pemeriksaan saksi-saksi Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, pansus telah menerima sejumlah bukti berupa surat yang diduga dituliskan oleh Bupati Gowa ke salah satu saksi, tangkapan layar percakapan terkait perintah Bupati Gowa kepada mantan Kabag Umum Pemerintah Kabupaten Gowa untuk instruksi pembelian tiket kepada seseorang diluar struktur pemerintahan, dan bukti pembelian tiket oleh orang-orang yang dianggap mempengaruhi sikap kebijakan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Baca Juga : Penuhi Passion Penikmat Balap, Yamaha Launching MX King 150 Prima Pramac Livery di Jakarta Fair

“Termasuk juga kami menerima bukti transfer dari rekanan ke orang yang diduga mengganggu tatanan pemerintahan, dan adanya bukti-bukti nomor rekening,” ujarnya.

Lanjut Kasim Sila, dalam pelaksanaan Rapat Hak Angket ini telah diundang dan dilakukan pemeriksaan kepada 20 saksi dari berbagai pihak. Mulai dari jajaran pimpinan SKPD Pemkab Gowa, pihak perusahaan yang mengerjakan proyek pengadaan seragam sekolah pada program Seragam Sekolah Gratis, pihak yang dicabut beasiswanya, hingga asisten rumah tangga di rumah jabatan Bupati Gowa.

“Kami mengundang sekitar 20 saksi dan 99 persen pernyataan saksi itu berkesesuaian terkait adanya oknum yang diduga mengganggu tatanan pemerintahan di Kabupaten Gowa saat ini,” terangnya.

Baca Juga : Ini Deretan Karya Modifikasi Terbaik Yamaha Classy Modifest 2026 Makassar

Selain itu, dalam proses Hak Angket Bupati Gowa ini seluruh anggota pansus tidak akan gentar oleh tekanan hingga intervensi dari luar. Sebab, upaya yang dilakukan DPRD Gowa ini bukanlah persoalan untuk menjatuhkan salah satu pihak atau menganggu hal-hal yang dianggap privasi melainkan menindaklanjuti apa yang menjadi aspirasi masyarakat.

Sehingga, Pansus Hak Angket ini bergerak karena adanya fakta dari kesaksian, dan bukti konkrit dari beberapa saksi bahwa perbuatan tercelah diduga telah menimbulkan kekacauan pada tata kelola pemerintahan. Sehingga dianggap bahwa hal ini bukan lagi urusan privasi melainkan adanya dugaan pengabaian etika dan moral kepemimpinan tertinggi di Kabupaten Gowa.

“Kami tidak mengadili urusan pribadi Bupati Gowa. Kami mengadili dampak, efek, etika, dan hukum pada birokrasi. DPRD tidak memiliki keterkaitan sedikit pun pada urusan pribadi seseorang, termasuk kepada urusan Ibu Bupati Gowa,” tegasnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646
Baca Juga
Berita Terbaru