0%
logo header
Senin, 08 Januari 2024 19:44

Pajak Retribusi Dihapus, Sinjai Kehilangan Potensi PAD Ratusan Juta

Kepala Dinas Perhubungan Sinjai, Akbar. (ist)
Kepala Dinas Perhubungan Sinjai, Akbar. (ist)

REPUBLIKNEWS.CO.ID,SINJAI — Dinas Perhubungan menjadi salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai yang melampaui target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2023 dalam hal penarikan pajak retribusi. Totalnya, mencapai Rp1 Miliar lebih.

“Alhamdulillah, dari target Rp1.049.000.300 sepanjang 2023, realisasi penarikan pajak di Dinas Perhubungan Sinjai menembus angka Rp1.069.223.400 atau melampaui target dengan persentase 100,190 persen,” ujar Kepala Dinas Perhubungan, Akbar kepada republiknews.co.id, Senin (8/1/2023).

Menurutnya, capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang totalnya mencapai kurang lebih Rp1 Miliar itu didapat dari pajak retribusi parkir tepi jalan umum, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi terminal TPR, MCK, sewa kios, Tempat khusus parkir, retribusi pelayanan kepelabuhanan dan retribusi izin trayek.

Hanya saja, ada beberapa pajak retribusi yang hilang ditahun 2024 ini. Pajak itu diantaranya retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi terminal TPR dan MCK, serta retribusi izin trayek.

penghapusan pajak retribusi itu kata Akbar, tertuang dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta ⁠Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.

Selanjutnya, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai nomor 3 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah kabupaten Sinjai.

Itu artinya, jika 4 item retribusi pajak di Dinas Perhubungan tidak lagi dipungut pajak maka tahun 2024 ini ratusan juta Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan hilang begitu saja.

“Meski empat item retribusi pajak itu hilang namun seperti pengujian kendaraan bermotor dan izin trayek tetap akan dilayani,” ungkap Mantan Camat Sinjai Timur itu.

Olehnya itu, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dishub Sinjai untuk tahun 2024 ini berkisar kurang lebih Rp700 juta. Akan tetapi target ini akan berubah sesuai dengan kondisi di lapangan.

Berikut rincian penarikan dan Realisasi realisasi pajak di Dishub Sinjai tahun 2023:

  • Pajak Retribusi Parkir tepi jalan umum dari target Rp484 juta terealisasi Rp497 juta dengan persentase 1002,69 persen
  • Retribusi pengujian kendaraan bermotor dari target Rp80.500.000 terealisasi Rp78.000.400 dengan persentase 97,84 persen.
  • Retribusi terminal TPR dari target Rp127.500.000 terealisasi Rp109.230.000 dengan persentase 85,67 persen.
  • Retribusi terminal berupa MCK dari target Rp500 ribu terealisasi Rp505.000 dengan persentase 101 persen.

-Sewa Kios dari target Rp31.002.000 terealisasi Rp31.002.000 dengan persentase 100 persen.

  • Tempat Khusus Parkir dari target Rp309.100.000 terealisasi Rp338.000.000 dengan persentase 109.35 persen.
  • Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan Rp13 juta terealisasi Rp13.490.000 dengan persentase 103,77 persen.
  • Retribusi Izin Trayek dengan target Rp3,5 Juta terealisasi Rp1.040.000 atau persentase sekitar 35 persen.

Penulis : Asrianto

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646