0%
logo header
Rabu, 10 Juni 2026 23:51

Pansus Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Sulsel Gelar Rapat Ekspose Lanjutan

Rizal
Editor : Rizal
Wakil Ketua Pansus Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Sulsel, Andi Anwar Purnomo. (Foto: Humas DPRD Sulsel)
Wakil Ketua Pansus Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Sulsel, Andi Anwar Purnomo. (Foto: Humas DPRD Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan rapat lanjutan ekspose terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pada Rabu (10/6/2026).

Rapat dipimpin oleh Andi Anwar Purnomo selaku Wakil Ketua Pansus DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, dan dihadiri oleh para anggota Pansus, Kelompok Pakar DPRD, beserta kepala OPD teknis lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan beserta jajarannya.

Dalam rapat ini, Anwar Purnomo selaku ketua pansus menegaskan bahwa rapat yang dilaksanakan wajib dihadiri oleh kepala OPD teknis terkait. Hal ini bertujuan agar setiap usulan OPD yang dibahas baik terkait Pajak Daerah maupun Retribusi Daerah baru yang diusulkan dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka mengoptimalkan kekuatan fiskal daerah tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.

Baca Juga : Matangkan Draft Ranperda Kebudayaan, Pansus DPRD Sulsel Konsultasi Langsung ke Menbud Fadli Zon

Lebih lanjut, Anwar Purnomo menyatakan bahwa pihaknya akan menunda pembahasan untuk OPD yang kepala dinasnya tidak hadir dan akan diagendakan kembali pada pekan selanjutnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan, A Winarno Ekaputra selaku Penanggungjawab Pengusul Ranperda ini menegaskan bahwa tarif yang diusulkan telah dianalisis secara mendalam dan holistik.

“Makanya ini menghasilkan kesimpulan bahwa kenaikan tarif yang telah direncanakan tidak akan membebani masyarakat menengah ke bawah secara signifikan karena sifatnya yang insidental dan selektif,” katanya.

Baca Juga : Wali Kota Munafri Tawarkan Kolaborasi dengan BMKG, Cuaca Harian Masuk Superapps Lontara Plus

Pada kesempatan itu, dirinya juga menjelaskan dan memaparkan hasil kajian mengenai kebijakan kenaikan tarif PBBKB, analisis dampak ekonomi dan sosial perubahan tarif pajak yang mencakup analisis kemampuan masyarakat membayar, dampak terhadap transaksi kendaraan bermotor, dampak terhadap pelaku usaha transportasi dan UMKM, serta resiko penghindaran pajak dan mutasi kendaraan ke luar daerah. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646