0%
logo header
Selasa, 04 Februari 2025 22:01

Paripurna DPRD Sulsel, Ranperda Warisan Tahun 2024 Disepakati Untuk Dirampungkan

Rizal
Editor : Rizal
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Sulsel, Saharuddin. (Foto: Istimewa)
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Sulsel, Saharuddin. (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat paripurna guna menyepakati tambahan rancangan peraturan daerah (ranperda) warisan dari tahun 2024 untuk dimasukkan dalam program pembentukan Perda tahun 2025.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi. Digelar di ruang paripurna Kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (4/2/2025).

Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Sulsel, Saharuddin menyebut ada tujuh ranperda di luar program pembentukan Perda 2025 yang diusulkan dalam rapat ini. Salah satunya adalah Ranperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca Juga : Forum Perangkat Daerah Inspektorat Makassar 2025, Tekankan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel

“Ranperda ini dipandang urgent atau prioritas, maka dilakukanlah persetujuan untuk dibahas di luar propemperda. Ini sebenarnya kelanjutannya di tahun 2024,” kata Saharuddin.

Legislator Fraksi PPP ini menjelaskan, ketujuh Ranperda warisan 2024 yang diusulkan dalam rapat paripurna telah dibahas pada tingkat pertama.

Bahkan, beberapa telah dikonsultasikan oleh panitia khusus ranperda tersebut ke Kemendagri sehingga perlu untuk dituntaskan pada tahun ini.

Baca Juga : Anggota Komisi XIII DPR RI Meity Rahmatia Apresiasi Program Pembinaan di Lapas Kelas I Makassar

“Ini juga sudah ada evaluasi dari Kemendagri. Nah, untuk itu, karena kemarin belum sempat ditetapkan pada Desember 2024, maka menyeberang di tahun 2025 untuk dituntaskan,” jelas Saharuddin.

Selain Ranperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, tiga ranperda yang belum difasilitasi oleh Kemendagri, yaitu Ranperda tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Provinsi.

Kemudian Ranperda tentang Hukum Perusda Agrobisnis menjadi Perumda. Selain itu Ranperda tentang Pengembangan Hortikultura.

Baca Juga : PLN Ajak IPP Satukan Langkah Sukseskan Transisi Energi Demi Dukung Ketahanan Pangan

Sementara itu, tiga Ranperda lainnya sudah mendapat fasilitasi dari Kemendagri adalah Ranperda tentang Kesehatan Ibu dan Anak, Ranperda tentang Akhlak Mulia dan Etika Ruang Publik dan Ranperda tentang Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat.

“Jadi, tiga ranperda tadi ini yang jadi prioritas untuk dituntaskan. Ada Ranperda terumbu karang, akhlak mulia dan salah satunya ini cadangan pangan,” katanya.

“Apalagi sekarang kan kita harus linear dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional dan kebijakan baru bapak Presiden Prabowo Subianto,” demikian Saharuddin. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646