REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat partisipasi pelaku pasar atau pengguna jasa industri karbon secara nasional mengalami peningkatan yang positif setiap tahunnya.
Sejak 26 September 2023 hingga 30 Juni 2026 tercatat bahwa perkembangan positif terjadi di industri bursa karbon tersebut melalui penguatan kebijakan. Hingga periode terakhir jumlah pengguna jasa yang terdaftar telah mencapai 155 peserta, seiring dengan meningkatnya aktivitas perdagangan karbon di Indonesia.
“Peningkatan pasar di industri karbon ini mencerminkan bertambahnya partisipasi pelaku pasar dalam mendukung ekosistem perdagangan karbon nasional,” terang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam keterangannya, kemarin.
Baca Juga : Jangan Asal Servis, Ini yang Wajib Diketahui Pengendara Wanita agar Motor Tetap Prima
Sementara, secara volume transaksi tercatat mencapai 1,98 juta ton setara karbon dioksida (tCO2e), dengan akumulasi nilai transaksi sebesar Rp93,81 miliar. Adanya perkembangan yang positif ini pun menjadikan industri bursa karbon menjadi salah satu infrastruktur pasar keuangan yang berperan dalam memfasilitasi perdagangan unit karbon secara transparan dan terstandarisasi sehingga diharapkan semakin berkontribusi terhadap agenda pembangunan ekonomi berkelanjutan di Indonesia.
“Industri bursa karbon Indonesia terus berkembang sebagai instrumen pendukung transisi menuju ekonomi rendah karbon sekaligus membuka peluang pembiayaan berkelanjutan bagi berbagai sektor usaha,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi menilai penguatan industri bursa karbon akan mendorong terwujudnya pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan berdaya saing.
Baca Juga : Azis Peter Ajak Warga Gowa Jaga Kedamaian Daerah
Dalam sesi Indonesia Climate Leadership Luncheon dan Southeast Asia Climate Action Forum yang diselenggarakan oleh Kamar Dagang Industri Indonesia (Kadin Indonesia), OJK menegaskan bahwa bursa karbon merupakan bagian penting dari implementasi Nilai Ekonomi Karbon Indonesia dan berperan dalam mendukung pembiayaan transisi menuju ekonomi rendah karbon.
“Melalui kolaborasi yang erat antara pemerintah, regulator, dunia usaha, akademisi, dan mitra internasional, OJK akan terus mendorong sektor jasa keuangan menjadi katalis bagi terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berdaya saing,” terangnya.
Ia mengungkapkan, OJK akan terus memperkuat ekosistem keuangan berkelanjutan sekaligus menjalankan perannya sebagai anggota Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025, termasuk ke depan melalui pengawasan perdagangan karbon di IDX Carbon, serta integrasi dengan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK).
Baca Juga : Beri Kontribusi Ekonomi, Perputaran Uang di MHM 2026 Tembus Rp52,3 Miliar
Melalui POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon, OJK mengawasi perdagangan karbon di pasar sekunder guna memastikan tata kelola, transparansi, pelindungan investor, dan integritas pasar. Revisi POJK 14/2023 akan diterbitkan dalam waktu dekat untuk mendukung implementasi Peraturan Presiden No 110 Tahun 2025 tentang Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca.
“Bursa karbon hanya akan dipercaya apabila unit karbon yang diperdagangkan terukur, tercatat, tertelusur, dan bebas dari penghitungan ganda,” kata Friderica.
Karena itu, integritas pasar, kualitas data, kredibilitas verifikasi, dan tata kelola menjadi prasyarat utama agar pasar karbon dapat benar-benar mendukung pembiayaan transisi.
Baca Juga : Upaya KALLA Jaga Biodiversitas Pesisir, Aksi Mangrove Lestari Raih Gold ISRA 2026
Selain itu, OJK ikut terlibat dalam London Climate Action Week (LCAW) 2026 yang berlangsung pada 22 hingga 25 Juni 2026 di London, Inggris. Keterlibatan ini juga menegaskan komitmen OJK dalam memperkuat peran sektor jasa keuangan, khususnya pada program keuangan berkelanjutan dan implementasi program nilai ekonomi karbon.
Peran penting tersebut dilakukan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pemanfaatan transisi menuju ekonomi rendah karbon sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam arsitektur keuangan berkelanjutan global.
“Keikutsertaan OJK dalam LCAW 2026 merupakan bagian dari penguatan pengelolaan risiko keuangan terkait perubahan iklim, serta penguatan ekosistem pasar karbon di Indonesia melalui kolaborasi dan pembelajaran praktik terbaik internasional,” terang Friderica.
Baca Juga : Upaya KALLA Jaga Biodiversitas Pesisir, Aksi Mangrove Lestari Raih Gold ISRA 2026
Melalui berbagai forum internasional yang mempertemukan regulator, pemerintah, dunia usaha, investor, mitra internasional, akademisi dan pelaku industri jasa keuangan dunia, OJK menegaskan bahwa keberhasilan transisi menuju ekonomi rendah karbon memerlukan ekosistem pembiayaan yang kredibel, transparan, dan mampu menjaga kepercayaan investor.
“OJK akan terus memastikan bahwa agenda keuangan berkelanjutan dan pembiayaan transisi tidak berhenti sebagai kerangka kebijakan, tetapi benar-benar menjadi mekanisme pasar yang credible. Tujuan akhirnya adalah menciptakan sistem keuangan yang stabil, berintegritas, dan mampu membiayai masa depan ekonomi Indonesia yang lebih hijau, tangguh, dan inklusif,” tegas Friderica.
Ia menambahkan, tantangan utama Indonesia bukan semata-mata menyediakan modal, tetapi memastikan pembiayaan mengalir kepada proyek-proyek yang kredibel, layak dibiayai, dan memberikan dampak nyata bagi perekonomian nasional.
Baca Juga : Upaya KALLA Jaga Biodiversitas Pesisir, Aksi Mangrove Lestari Raih Gold ISRA 2026
Menurut Friderica, pembiayaan transisi menjadi agenda strategis bagi Indonesia sebagai negara berkembang, anggota G20, dan negara kepulauan yang tetap perlu menjaga pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat industrialisasi, sekaligus memenuhi komitmen pencapaian net zero emissions pada 2060 atau lebih cepat.
“Keuangan berkelanjutan tidak lagi menjadi inisiatif sukarela, melainkan telah menjadi bagian dari kerangka hukum, regulasi prudensial, tata kelola risiko, dan kewajiban pelaporan,” katanya.
Sebab, hal ini akan mendorong perubahan cara lembaga jasa keuangan mengelola risiko, mengalokasikan pembiayaan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
