0%
logo header
Rabu, 24 April 2024 14:42

Pekerja Rentan di Desa Akan Dijamin Perlindungan Ketenagakerjaan

Chaerani
Editor : Chaerani
Wakil Bupati Gowa Abd. Rauf Malaganni, didampingi Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Abd. Karim Dania saat menyaksikan langsung penandatanganan kerjasama tentang perlindungan pekerja rentan antara Pemerintah Desa dengan BPJS Ketenagakerjaan, di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, kemarin. (Dok. Humas Gowa)
Wakil Bupati Gowa Abd. Rauf Malaganni, didampingi Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Abd. Karim Dania saat menyaksikan langsung penandatanganan kerjasama tentang perlindungan pekerja rentan antara Pemerintah Desa dengan BPJS Ketenagakerjaan, di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, kemarin. (Dok. Humas Gowa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Sebanyak 100 pekerja rentan yang ada di setiap desa di Kabupaten Gowa akan diberikan jaminan perlindungan ketenagakerjaan.

Hal ini berdasarkan hasil kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Gowa dengan BPJS Ketenagakerjaan Makassar tentang Perlindungan Bagi Pekerja Rentan.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antar keduanya ini berlangsung di Hotel Four Points By Sheraton, Makassar. Dalam penandatanganannya disaksikan langsung Wakil Bupati Gowa Abd. Rauf Malaganni, didampingi Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Abd. Karim Dania.

Baca Juga : Surya Paloh Imbau Kader NasDem Solid Menangkan Duet ASS-Fatma di Pilgub Sulsel 2024

Wabup Gowa mengatakan, perjanjian kerjasama ini dilakukan seluruh pemerintah desa. Sebab, nantinya jaminan perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja rentan akan dijamin oleh dana desa.

Lanjutnya, penandatanganan perjanjian kerjasama ini dimaksudkan sebagai pedoman, serta upaya bersama untuk mensinergikan tugas dan fungsi antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah desa.

“Dimana ini terkait dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rentan di desa. Seperti buruh harian, petani, pengurus mesjid, dan guru mengaji,” katanya.

Baca Juga : Lewat CSR Penanaman Mangrove di Berbagai Daerah, Yamaha Indonesia Upayakan Reduksi Emisi Karbon

Pemerintah desa pun dalam kebijakan tersebut akan menganggarkan untuk iuran pembayaran BPJS Ketenagakerjaan para pekerja rentan yang dijamin melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Ini kita lakukan dengan tujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan yang efektif, efisien, dan akuntabel,” harap Karaeng Kio sapaan Wabup Gowa.

Ia pun meminta kepada seluruh kepala desa agar dalam penentuan pekerja rentan di desa masing-masing untuk lebih selektif sesuai dengan persyaratan dan kriteria yang telah ditentukan.

Baca Juga : Penguatan Produk Hukum Daerah, Bapemperda DPRD Sulsel Hadiri Rakornas di Kaltim

“Kami berharap bahwa para kepala desa betul-betul selektif melihat yang mana masyarakatnya yang memang bisa masuk kriteria pekerja rentan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Mari kita bekerja dengan jujur agar masyarakat lebih mempercayai kita, karena kepala desa adalah ujung tombak daripada pemerintah kabupaten,” ungkapnya

Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Gowa, Bobby Harun mengatakan, kerjasama yang dibangun Pemerintah Desa dengan BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai upaya melindungi pekerja rentan atau pekerja miskin di Kabupaten Gowa.

“Para pekerja rentan ini, nantinya akan dilindungi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan. Nilai manfaat yang diterima dapat mencegah pekerja dan keluarganya menjadi keluarga miskin baru atau bahkan miskin ekstrim, ketika mereka mengalami guncangan ekonomi akibat resiko kecelakaan kerja ataupun resiko kematian,” ungkapnya.

Baca Juga : Demi Gaya Hidup Sehat, Herbathos Kenalkan Produk Herbal di Acara F8 Makassar

Tak hanya itu, perjanjian kerjasama ini merupakan turunan dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, kemudian ada juga Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

“Jadi kegiatan ini untuk memastikan bahwa seluruh desa telah melakukan penganggaran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk masyarakatnya kemudian kita mensosialisasikan terkait hak dan kewajibannya,” ungkapnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646