REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Polisi telah melakukan penyelidikan terkait plat bodong tak terdaftar yang digunakan mobil Faisal Marasabessy (FM), tersangka penganiayaan anak anggota DPR RI fraksi PDIP Indah Kurnia, Justin Frederick.
“Iya akan kita usut (pelat tak terdaftar),” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, Senin (06/06/2022).
Sebelumnya, Hengki menyebut tersangka Faisal Marasabessy yang menganiaya Justin Frederick menggunakan mobil pelat RFH yang tidak terdaftar alias bodong.
Baca Juga : Wakapolda Pimpin Apel Besar Saka Bhayangkara Di Polda Metro Jaya
Hal itu diketahui dari hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum dengan Ditlantas Polda Metro Jaya dalam menyelidiki kasus penganiayaan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Endra Zulpan menambahkan plat RFH yang digunakan pelaku penganiayaan tidak terdaftar.
“Pada kendaraan Xtrail abu-abu, namun pada kendaraan sedan,” jelasnya.
Baca Juga : Mantan Menpora Roy Suryo Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya
Adapun kasus penganiayaan terhadap Justin Frederick ini viral usai diunggah di akun instagram @merekamjakarta. Justin dipukul hingga babak belur oleh Faisal Marasabessy.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan kasus ini berawal dari adanya aksi serempetan di jalan antara mobil korban dengan pelaku.
Mulanya, korban melintas dari daerah Jakarta Timur. Namun secara tiba-tiba ada kendaraan pelaku dengan pelat nomor B 1146 RFH memotong laju kendaraan korban.