0%
logo header
Rabu, 06 Juni 2018 18:53

Pembahasan Ranperda PDAM Kota Makassar Ditunda, Ini Penyebabnya

Pembahasan Ranperda PDAM Kota Makassar Ditunda, Ini Penyebabnya

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Makassar, tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, masuk dalam tahap penyesuaian regulasi.

Ketua Pansus Ranperda PDAM Makassar Busranuddin Baso Tika, sangat menyayangkan kondisi pertemuan tersebut, karena pada rapat Pansus yang kesembilan ini, tak satu pun Direksi PDAM yang hadir dalam rapat tersebut.

“Kita tunda kembali, saya kecewa karena tak seorang pun Direksi yang hadir, padahal ini sangat penting. Karena kita mau, Perda yang sejak tahun 1974 itu, kita adakan revisi Perda yang berumur 44 tahun itu,” kata BBT, sapaannya, usai rapat bersama pihak ketiga, dalam hal ini perushaan swasta yang bekerjasama dengan PDAM, Rabu (06/06/2018).

Baca Juga : Pemkab Gowa Susun SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak

BBT menilai bahwa Perda tahun 1974 itu sudah tidak relevan dengan kondisi sosial dan kebutuhan masyarakat di zaman milenium ini.

“Saya takutnya, direksi ini justru suka dengan menjalankan Perda lama ini. Karena banyak hal yang tidak diatur dalam Perda lama yang dianggap merugikan masyarakat,” jelasnya.

Dengan demikian, Pansus akan dilanjutkan kembali setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646