REPUBLIKNEWS.CO.ID, SELAYAR – Pemkab Kepulauan Selayar melaksanakan sosialisasi terkait Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Ruang Pola Kantor Bupati Selayar, Senin (30/9/2024).
Acara ini dibuka oleh Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Saiful Arif dan dihadiri oleh Ketua DPRD Selayar Mappatunru, kepala OPD, camat, lurah, serta wajib pajak dan tamu undangan lainnya.
Sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai kebijakan perpajakan daerah, dengan narasumber utama dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan, Muhammad Irvandi Thamrin, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Selayar dan Polres Selayar.
Baca Juga : Ilham Fauzi Tekankan Peranan Penting Pemuda di Era Society 5.0
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Saiful Arif menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ia mendorong seluruh kepala perangkat daerah untuk aktif mengajak masyarakat mendaftarkan dan mengurus balik nama kendaraan pribadi mereka.
“Seluruh kepala daerah, camat, lurah, dan kepala desa harus terus berupaya mengajak masyarakat untuk memenuhi kewajiban pendaftaran dan balik nama kendaraan sesuai dengan alamat yang tertera di KTP,” ungkapnya.
Penyampaian materi oleh Muhammad Irvandi Thamrin dari Bapenda Provinsi Sulsel menjadi fokus utama sosialisasi ini. Dalam pemaparannya, Irvandi menjelaskan pentingnya Opsen PKB dan BBNKB sebagai sumber pendapatan daerah.
Baca Juga : Kedatuan Sawitto Sematkan Pin Kedatuan ke Azhar Arsyad di Pinrang
Ia menekankan bahwa opsen ini merupakan tambahan pungutan yang dikelola oleh pemerintah provinsi atau kabupaten/kota, yang bertujuan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah dan meningkatkan pelayanan publik.
Irvandi menjelaskan bahwa Opsen PKB dikenakan atas kepemilikan dan penggunaan kendaraan bermotor, sementara Opsen BBNKB dikenakan atas setiap transaksi perpindahan kepemilikan kendaraan, baik baru maupun bekas.
Penerimaan dari kedua opsen ini akan dialokasikan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan transportasi, dan kebutuhan terkait mobilitas di daerah.
Baca Juga : Hari Kedua, Begini Progres Pelaksanaan TMMD Ke-122 TA 2024 Kodim 1425 Jeneponto
“Dengan kebijakan ini, diharapkan Pemda Kepulauan Selayar dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara mandiri, serta mendukung terciptanya sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan di seluruh Indonesia. UU HKPD memberikan peluang bagi Kabupaten Kepulauan Selayar untuk mengoptimalkan pengelolaan pajak kendaraan dengan tetap memperhatikan keadilan bagi wajib pajak,” tambah Irvandi Thamrin.
Kegiatan ini diakhiri dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kepala BPKPD dan Kejaksaan Negeri Selayar, terkait bantuan hukum dan penegakan hukum dalam bidang perpajakan. (*)