REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Pemerintah Kabupaten Gowa bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Selatan berkomitmen menjamin perlindungan dan pelayanan hukum bagi masyarakat. Salah satunya untuk kemudahan berinvestasi di Gowa.
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mengungkapkan, bentuk kerjasama yang dilakukan yakni memastikan seluruh masyarakat Kabupaten Gowa terlindungi hak-hak hukumnya salah satunya memberikan kemudahan investor berinvestasi di wilayahnya.
“Di daerah kita ini banyak pengusaha-pengusaha atau investor, kita ingin mereka bisa nyaman dan mau berinvestasi karena ada kepastian pelayanan hukum yang diberikan, salah satu cara yang dilakukan adalah keberadaan Kementerian Hukum untuk bisa menjadi penjamin buat mereka,” ungkapnya, usai melakukan penandatanganan kerjasama, di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa, Selasa (29/04/2025).
Baca Juga : Gubernur Sulsel Salurkan DBH Senilai Rp222 M untuk 24 Kabupaten Kota
Husniah menyebut, kerjasama ini sangat berkolerasi dengan salah satu program prioritas 100 hari kerjanya bersama Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin yakni Gowa Aman yang menjadi bagian dari “Gowa Bersama”.
“Ini terkait dengan Gowa Aman. Gowa aman itu bukan kita hanya segi keamanan diri sendiri, tetapi juga keamanan berusaha, keamanan mendapatkan kepastian hukum, dan kenyamanan untuk bisa tinggal dan berada di Gowa,” jelasnya.
Ia berharap, dengan dilakukannya penandatanganan nota kesepakatan ini dapat mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, dengan memastikan setiap peraturan daerah tidak bertentangan dengan kebijakan hukum dan memberikan perlindungan dan pelayanan yang baik. Termasuk perlindungan kekayaan intelektual dalam mendorong inovasi lokal, serta layanan administrasi hukum umum yang cepat dan terjangkau bagi masyarakat.
Baca Juga : Pemkot Makassar dan Badko HMI Sulsel Perkuat Kolaborasi untuk Program Pemberdayaan Pemuda
Sementara, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Andi Basmal mengatakan, kerja sama ini tentang pembentukan produk hukum daerah, pembinaan hukum dan pelayanan hukum agar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
“Kerjasama telah terjalin selama ini dan ditindaklanjuti dengan nota kesepakatan , dimana yang terpenting adanya pembentukan hukum dengan memastikan seluruh produk hukum di daerah betul-betul dapat bermanfaat dan dirasakan oleh masyarakat serta dapat meningkatkan investasi,” katanya.
Dirinya mengaku, dengan kerjasama ini akan meningkatkan kepastian hukum masyarakat, yang bahkan dimulai dari desa sampai perkotaan yang bisa memberikan kenyamanan yang bertujuan untuk kemajuan kabupaten Gowa ini.
“Tujuan lainnya adalah dalam hal peningkatan ekonomi masyarakat, karena adanya perlindungan hukum masyarakat terhadap karya cipta. merk, paten, desain industri itu betul-betul kami ada di sana untuk memberikan perlindungan hukumnya, misalnya dengan cara mendaftarkan merek dan lainnya,” tambahnya.
Oleh karena itu kedepan tindaklanjut yang akan dilakukan yaitu bersama SKPD terkait seperti Disperdastri dan Dinas Pariwisata melakukan koordinasi agar peningkatan ekonomi dapat dirasakan oleh pengusaha-pengusaha terutama UMKM.