0%
logo header
Jumat, 16 April 2021 13:45

Pemprov Sultra Siap Berkolaborasi dengan BP2MI dan Alokasikan APBD Buat Peningkatan Pekerja Migran

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Gubernur Sultra Ali Mazi saat membawakan sambutan dalam kegiatan Rakor bersama BP2MI. Foto: Diskominfo Sultra
Gubernur Sultra Ali Mazi saat membawakan sambutan dalam kegiatan Rakor bersama BP2MI. Foto: Diskominfo Sultra

REPUBLIKNEWS.CO.ID, Kendari – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi bersama Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Terbatas sekaligus Sosialisasi UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran di Provinsi Sultra, Kamis (15/04/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Ali Mazi mengharapkan sinergitas semua pihak dalam upaya melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia.

“Perlunya keterpaduan dan sinergitas seluruh pemangku kepentingan terkait, melalui pendekatan komunikasi, koordinasi dan juga yang tak kalah pentingnya adalah sosialisasi perlindungan pekerja migran Indonesia kepada masyarakat,” kata Gubernur Ali Mazi.

Gubernur Ali Mazi menambahkan, keberadaan badan perlindungan pekerja migran Indonesia sangat diharapkan untuk memudahkan proses pelayanan penempatan, perlindungan, dan pemberdayaan purna pekerja migran dan keluarganya.

“Kita juga perlu menyiapkan calon pekerja migran Indonesia yang kompeten melalui peningkatan pendidikan dan pelatihan teknis,” tambahnya.

Untuk mencegah terjadinya praktik unprosedural pekerja migran Indonesia yang dinilai sangat merugikan, lanjut Ali Mazi, seluruh stakeholder diharapkan melakukan langkah-langkah deteksi dini.

“Seluruh stakeholder terkait perlu melakukan langkah-langkah deteksi dini sekaligus mencegah adanya praktik unprosedural pekerja migran Indonesia, karena hal ini sangat merugikan, bukan hanya individu pekerja tetapi juga kita semua,” imbuhnya.

“Untuk melaksanakan empat hal tersebut, dibutuhkan komitmen semua stakeholder terkait untuk bersinergi dalam mendukung program pembangunan pekerja migran Indonesia,” tegas Gubernur.

Lebih lanjutnya, dalam rangka mendukung peningkatan kompetensi pekerja migran asal Sultra, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sultra siap berkolaborasi dengan BP2MI dengan mengalokasikan APBD masing-masing.

“Hal itu kita akan lakukan dalam rangka mendukung pembangunan pekerja migran asal Sultra, khususnya peningkatan kompetensi dan sertifikasi calon pekerja migran kita,” beber Ali Mazi.

Pekerja migran Indonesia harus dilindungi dari perdagangan manusia termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia.

Perlindungan pekerja migran Indonesia perlu dilakukan dalam suatu sistem yang terpadu dengan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, termasuk pemerintah desa.

Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis (UPT) BP2MI Sultra, jumlah pekerja migran Indonesia yang berasal dari Sultra sebanyak 1.243 orang yang bekerja di luar negeri secara prosedural.

“Namun, juga tidak dapat menafikan bahwa masih ada saudara-saudara kita yang bekerja di luar negeri melalui cara-cara yang unprosedural, yang dilakukan oleh oknum sehingga memberikan dampak yang sangat merugikan kita,” pungkas Gubernur. (Akbar Tanjung)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646