REPUBLIKNEWS.CO.ID, BUTON TENGAH – Pengurusan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) sejak Kamis (24/09/2020) lalu sudah dilakukan secara online. Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Buteng, Lukman, kepada republiknews.co.id, Rabu (30/09/2020).
“Ya, itu dilakukan sejak kamis minggu lalu,” ucapnya singkat.
Lukman menjelaskan dalam rangka peningkatan optimalisasi pendapatan daerah, berbagai upaya optimalisasi sudah dilakukan oleh Bapenda. Salah satu upaya tersebut adalah penerapan koneksi host to host antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pertanahan Kabupaten Buton Tengah (Buteng) dan pembayaran BPHTB secara online dengan menggunakan aplikasi E-BPHTB.
“Penerapan Aplikasi Koneksi Host To Host antara Kantor Pertanahan , Badan Pendapatan Daerah dan Bank Sultra telah terlaksana. Hal ini dibuktikan dengan Test Operasional (TO) dengan Pihak Bank Sultra pada Hari Kamis tanggal 24 September 2020 di Bank Sultra Kantor Kas Lakudo,” jelasnya.
Lukman mengatakan hal itu dilakukan berdasarkan arahan dari Tim Korsupgah KPK Wilayah VII Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tentang optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Lebih lanjut, ia menjelaskan dengan menggunakan sistem BPHTP secara online, harga tanah sudah terbaca sampai di Kementerian Agraria.
“Dalam pengurusan BPHTB berdasarkan peraturan daerah (Perda), minimal 60 juta kebawah itu tidak dikenakan satu persenpun. Tapi jika harga transaksi itu misalnya 65 juta, maka yang 5 jutanya itu yang dikenakan BPHTP, dikali 5 persen untuk pendapatan daerah,” jelasnya. (Muh. Hafiz)
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646
