PAREPARE — Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali, mengajak wajib pajak di wilayah Kota Parepare untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui e-Filing. Akbar Ali menegaskan pentingnya pelaporan SPT secara tepat waktu, tanpa menunggu jatuh tempo. Semakin cepat dilaporkan, semakin nyaman dan mudah prosesnya.
“Saya, Akbar Ali, Penjabat Wali Kota Parepare, mengajak seluruh wajib pajak di wilayah Kota Parepare untuk melaporkan SPT tahunan melalui e-Filing saat ini juga tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pelaporan,” pintanya.
Selain itu, Akbar Ali juga mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca Juga : Milad ke-IX TDA Parepare: Perkuat Kebersamaan dan Kepedulian Sosial
“Pajak kuat, Indonesia maju. Bayar pajak berarti kita turut serta dalam pembangunan Indonesia. Mariki’ bayar pajak,” pesannya.
Laporan SPT Pajak Tahunan 2024 akan jatuh tempo pada 31 Maret 2024 untuk pajak orang pribadi, sementara untuk pajak badan usaha akan jatuh tempo pada 30 April 2024.
Pelaporan SPT Tahunan adalah kewajiban bagi warga Indonesia yang telah memiliki NPWP. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Baca Juga : Disaksikan Wali Kota Tasming Hamid, REI Sulsel Serahkan Bantuan Rumah Impian untuk Warga Parepare
Seluruh wajib pajak harus memastikan pelaporan SPT Tahunan dilakukan dengan benar, lengkap, dan jelas, karena tidak melaksanakannya dapat dikenakan sanksi. (Adv)