0%
logo header
Rabu, 28 Februari 2024 18:58

Penjabat Wali Kota Parepare Ajak Wajib Pajak Laporkan SPT Melalui e-Filing

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Ket : Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali
Ket : Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali

PAREPARE — Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali, mengajak wajib pajak di wilayah Kota Parepare untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui e-Filing. Akbar Ali menegaskan pentingnya pelaporan SPT secara tepat waktu, tanpa menunggu jatuh tempo. Semakin cepat dilaporkan, semakin nyaman dan mudah prosesnya.

“Saya, Akbar Ali, Penjabat Wali Kota Parepare, mengajak seluruh wajib pajak di wilayah Kota Parepare untuk melaporkan SPT tahunan melalui e-Filing saat ini juga tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pelaporan,” pintanya.

Selain itu, Akbar Ali juga mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga : Proses Coklit Selesai 100 Persen, KPU Parepare Tegaskan Rampung Sesuai Prosedur

“Pajak kuat, Indonesia maju. Bayar pajak berarti kita turut serta dalam pembangunan Indonesia. Mariki’ bayar pajak,” pesannya.

Laporan SPT Pajak Tahunan 2024 akan jatuh tempo pada 31 Maret 2024 untuk pajak orang pribadi, sementara untuk pajak badan usaha akan jatuh tempo pada 30 April 2024.

Pelaporan SPT Tahunan adalah kewajiban bagi warga Indonesia yang telah memiliki NPWP. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Baca Juga : AHY Berikan Restu, Erat Bersalam Siap Bertarung di Pilwalkot Parepare 2024

Seluruh wajib pajak harus memastikan pelaporan SPT Tahunan dilakukan dengan benar, lengkap, dan jelas, karena tidak melaksanakannya dapat dikenakan sanksi. (Adv)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646