REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulselbar mencatat bahwa layanan jasa keuangan di industri fintech maupun perbankan menjadi dominasi pada layanan konsumen di Sulawesi Selatan.
Berdasarkan data OJK Sulselbar, layanan yang paling banyak diberikan terkait sektor perbankan sebanyak 243 layanan. Selanjutnya, layanan terkait industri financial technology (fintech) sebanyak 212 layanan, perusahaan pembiayaan 108 layanan, sektor non-Lembaga Jasa Keuangan sebanyak 26 layanan, asuransi 18 layanan, modal ventura 11 layanan, dan pasar modal sebanyak 6 layanan.
“Tingginya jumlah layanan pada sektor perbankan dan fintech menunjukkan besarnya interaksi masyarakat dengan kedua sektor tersebut,” ujar Kepala OJK Sulselbar, Moch. Muchlasin, dalam keterangannya, kemarin.
Baca Juga : OJK Pacu BPR dan BPRS Tumbuh Berintegritas, Tangguh dan Kontributif
Selain itu tentunya mencerminkan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses informasi dan penyelesaian permasalahan jasa keuangan secara cepat dan tepat.
Hingga saat ini OJK Sulselbar terus memperkuat perlindungan konsumen melalui peningkatan layanan informasi dan penanganan pengaduan masyarakat di sektor jasa keuangan. Sepanjang Januari hingga April 2026, OJK Sulselbar mencatat sebanyak 630 layanan konsumen telah diberikan kepada masyarakat.
Layanan tersebut terdiri atas 99 layanan penerimaan informasi, 418 layanan pemberian informasi, serta 113 layanan pengaduan dari masyarakat terkait sektor jasa keuangan.
Baca Juga : BPOM Tegaskan Tak Semua Minimarket dan Supermarket Bisa Jual Obat, Ada Syarat Ketat Tenaga Kefarmasian
“Perlindungan konsumen menjadi salah satu fokus utama OJK. Hingga April 2026, kami telah memberikan 630 layanan kepada masyarakat yang mencakup penerimaan informasi, pemberian informasi, serta penanganan pengaduan terkait sektor jasa keuangan,” ujarnya.
Selain layanan pengaduan dan informasi, OJK Sulselbar juga mencatat tingginya permintaan akses Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Pada April 2026 saja, jumlah layanan permohonan SLIK mencapai 5.853 layanan yang dilakukan baik secara langsung (walk-in) maupun melalui kanal online.
“Permintaan layanan SLIK masih cukup tinggi karena masyarakat semakin memanfaatkan informasi riwayat kredit untuk berbagai kebutuhan keuangan, termasuk pengajuan kredit dan pembiayaan,” kata Muchlasin.
Baca Juga : Media Sosial, Bahasa, dan Risiko Hukum yang Kerap Diabaikan
Ia menegaskan, OJK akan terus mendorong peningkatan kualitas layanan konsumen sekaligus memperkuat edukasi keuangan kepada masyarakat guna meningkatkan pemahaman terhadap produk dan layanan jasa keuangan. Termasuk mengimbau masyarakat untuk selalu memanfaatkan layanan resmi OJK apabila membutuhkan informasi maupun penyelesaian permasalahan terkait sektor jasa keuangan.
“OJK akan terus berupaya memastikan hak-hak konsumen terlindungi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan,” tegasnya.
Sementara itu, secara nasional OJK juga mencatat tingginya aktivitas layanan konsumen. Sejak 1 Januari hingga 13 April 2026, OJK menerima sebanyak 177.244 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 25.392 pengaduan dari masyarakat.
Baca Juga : Hadiri Konferensi PWI Sulsel, Munafri Tekankan Pentingnya UKW dan Etika Jurnalistik
Dari total pengaduan tersebut, sektor financial technology menjadi penyumbang terbesar dengan 10.768 pengaduan. Selanjutnya disusul sektor perbankan sebanyak 8.529 pengaduan, perusahaan pembiayaan 5.185 pengaduan, dan perusahaan asuransi sebanyak 555 pengaduan. Sisanya berasal dari sektor pasar modal dan industri jasa keuangan non-bank lainnya.
