0%
logo header
Selasa, 05 Januari 2021 12:31

Permudah UKM Raih Dana dari Pasar Modal, OJK Luncurkan SCF

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Peluncuran Securities Crowdfunding (SCF). Foto: istimewa
Peluncuran Securities Crowdfunding (SCF). Foto: istimewa

REPUBLIKNEWS.CO.ID, Kendari – Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK RI) membuat terobosan baru dengan meluncurkan Securities Crowdfunding (SCF) atau Layanan Urun Dana Berbasis Teknokogi, untuk mendorong UKM dalam mengembangkan usahanya.

Hal tersebut dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso bersamaan dengan Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia 2021.

“Hadirnya SCF akan berperan untuk meningkatkan pendalaman pasar modal di masyarakat karena memberikan alternatif sumber pendanaan yang cepat, mudah, dan murah bagi kalangan generasi muda dan UKM yang belum bankable untuk mengembangkan usahanya, khususnya UKM mitra Pemerintah,” Kata Wimboh Santoso, melalui website resmu OJK RI, Senin (04/01/2021).

Lanjutnya, dengan kolaborasi bersama pemerintah, UKM penyedia barang dan jasa yang potensinya cukup besar, akan mendapatkan pendanaan dari SCF.
Ia mencatat, saat ini pengadaan elektronik Pemerintah yang melibatkan UKM tercatat sekitar Rp74 triliun dengan melibatkan sekitar 160 ribu UKM.

Hal itu juga diperkuat oleh POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi yang secara substansi memberikan kemudahan bagi UKM dalam memanfaatkan Industri Pasar Modal. Yaitu dengan memperluas Efek yang ditawarkan selain bersifat ekuitas (saham) juga bisa Efek bersifat utang dan atau Sukuk.

“Juga memperluas kriteria Penerbit (issuer) dari yang sebelumnya adalah badan hukum berbentuk PT sekarang boleh berbadan hukum koperasi, maupun yang tidak berbadan hukum seperti Persekutuan Perdata, Firma, atau Persekutuan Komanditer,” jelasnya.

Disisi lain, OJK juga sudah menetapkan Aludi sebagai asosiasi layanan urun dana yang berfungsi untuk membangun dan mengawasi perkembangan SCF.

“OJK sudah menetapkan Aludi sebagai asosiasi layanan urun dana untuk menjaga ekosistem industri layanan urun dana yang sehat dengan merumuskan code of conduct dan melakukan pengawasan implementasi dan menertibkan anggotanya,” ujarnya.

Selain melalui SCF, untuk meningkatkan kepercayaan investor, tahun ini OJK akan mengimplementasikan Dana Kompensasi Kerugian Investor (Disgorgement Fund) yang merupakan upaya OJK untuk melindungi hak investor yang dirugikan.

“OJK juga mendukung kebijakan Pemerintah dalam UU Cipta Kerja dan Tabungan Perumahan Takyat (Tapera) yang akan memberikan ruang yang lebih luas dalam pengembangan pasar modal baik jumlah investor yang akan masuk maupun dukungan investasi melalui penggalangan dana melalui pasar modal,” pungkasnya. (Akbar Tanjung)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646