REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor urut satu, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) menggugat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Walikota Makassar nomor urut dua, Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi). Menuntut agar KPU membatalkan pencalonan pasangan yang disingkat DIAmi.
Berdasarkan pantauan awak media dipanwaslu kota Makassar, Tim Hukum Appi Cicu mempermasalahkan kegiatan Danny Pomanto saat menjadi Wali Kota. Membagikan smartphone kepada RT/RW, serta mengangkat guru honor sebagai tenaga sukarela. Tidak hanya itu, Tim Hukum Appi-Cicu juga dikabarkan mempermasalahkan penggunaan slogan dua kali tambah baik.
Sidang digelar oleh Bawaslu lewat Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar di Sekretariat Panwaslu Makassar, Senin (19/02/2018).
Baca Juga : Relawan PACU : Ayo Kawal Kemenangan Rakyat Makassar
Terkait gugatan tersebut, Panglima Skuadron Tim DIAmi, Maqbul Halim mengatakan, itu adalah hal yang wajar.
Mereka akan gugat apa pun supaya Danny Pomanto tidak melangkah sampai di TPS.
“Kenapa? Karena mereka tidak percaya diri melawan Danny Pomanto di TPS,” kata Maqbul kepada wartawan, Senin (19/02/2018).
Baca Juga : Kawal Pleno KPU, Andi Ochank Yakin Appi-Cicu Menang
Karena itu, sebelum tiba tanggal 27 Juni 2018, Danny Pomanto akan digugat terus.
“Meski pun misalnya hanya karena (Danny) menggunakan parfum merek 2 x + v,” ujar Maqbul.
Sidang penyelesaian sengketa saat ini mulai digelar. Beberapa perwakilan dari pasangan calon juga sudah terlihat dalam ruangan. Menunggu pihak dari Bawaslu memulai sidang.
Baca Juga : Optimis Menang, Tim Appi-Cicu Sertakan Bukti Kecurangan di Lokasi Rekapitulasi Suara Pilwali
Sementara sala satu tim hukum pasangan calon DIAmi, Yusuf Gunco menyebutkan gugatan yang tim Appi-Cicu tidak berdasar pada aturan yang berlaku.
“Sangat tidak mendasar gugatan mereka, mereka tidak memasukan persyaratan atau menyurat sebagai pemohon gugatan kepihak panwaslu. Ini tidak logis, mana ada musyarah tanppa ada surat permohonan untuk menggugat,” beber Yusuf Gunco.