0%
logo header
Selasa, 21 Mei 2024 10:08

PLN Kantongi Sertifikat Tanah untuk Pembangkit Sulsel Barru 2

Chaerani
Editor : Chaerani
PLN melalui UIP Sulawesi berhasil menerima sertifikat tanah pada lokasi Pembangkit Listrik Energi Primer milik PLN berkapasitas 2x50 MW, di Dusun Labungnge, Desa Lampoko, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru. (Dok. Humas PLN UIP Sulawesi)
PLN melalui UIP Sulawesi berhasil menerima sertifikat tanah pada lokasi Pembangkit Listrik Energi Primer milik PLN berkapasitas 2x50 MW, di Dusun Labungnge, Desa Lampoko, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru. (Dok. Humas PLN UIP Sulawesi)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BARRU — PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sulawesi telah menerima legalisasi aset tanah seluas 40 hektar (Ha) yang merupakan lokasi Pembangkit Sulsel Barru 2 berkapasitas 2×50 MegaWatt (MW).

Sertifikat aset negara milik PLN ini diberikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barru. Dimana, penyerahannya diserahkan langsung Kepala Kantor BPN Barru Filzah Wajdi kepada perwakilan Tim Sertifikasi PLN UIP Sulawesi.

Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP Sulawesi Nur Akhsin mengatakan, penyerahan sertifikat ini adalah untuk aset Pembangkit Listrik Energi Primer milik PLN berkapasitas 2×50 MW. Pembangkit tersebut berlokasi di Dusun Labungnge, Desa Lampoko, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru.

Baca Juga : Gandeng Media, Bawaslu Sulsel Perkuat Kinerja Kehumasan Jelang Pilkada Serentak 2024

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah, BPN, dan Kejaksaan Tinggi Sulsel yang telah bersinergi untuk penerbitan legalisasi aset milik PLN yang proses pembebasan lahannya telah dilaksanakan pada 2007 lalu,” katanya dalam keterangannya, Selasa, (21/05/2024).

Dengan terbitnya sertifikat tersebut maka PLN memiliki bukti legalisasi aset yang sedang digunakan untuk kepentingan umum. Sehingga PLN dapat melindungi dan menjaga aset negara dari pihak yang tidak bertanggungjawab.

Apalagi lanjutnya, pembangkit energi primer ini merupakan objek vital nasional yang harus dijaga dan dilindungi. Sehingga adanya legalisasi aset ini dapat mencegah munculnya permasalahan hukum di kemudian hari, khususnya terkait permasalahan lahan.

Baca Juga : Surya Paloh Imbau Kader NasDem Solid Menangkan Duet ASS-Fatma di Pilgub Sulsel 2024

“Legalisasi aset pembangkit ini merupakan bukti tanggung jawab PLN dalam menjalankan tugasnya dengan mematuhi peraturan yang berlaku. Sehingga PLN senantiasa dapat menyediakan pasokan listrik bagi masyarakat khususnya dari Pembangkit PLTU Sulsel Barru 2 dengan aman,” tutupnya.

Sementara, Kepala BPN Barru Filzah Wajdi mengungkapkan, sertifikat tanah milik PLN untuk aset pembangkit Sulsel Barru 2 berkapasitas 2x50MW telah berhasil diterbitkan setelah melalui proses yang panjang.

“Penerbitan sertifikat ini merupakan salah satu bentuk sinergi antara BPN dan PLN dalam mengamankan aset negara,” ungkapnya.

Baca Juga : Lewat CSR Penanaman Mangrove di Berbagai Daerah, Yamaha Indonesia Upayakan Reduksi Emisi Karbon

Ia melanjutkan, berdasarkan keputusan Menteri ATR/BPN nomor 94/HGB/Kem-ATR/BPN/IX/2023, Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) ini memiliki jangka waktu selama 20 tahun.

“Hak guna ini dapat diperpanjang atau dikembalikan kepada negara untuk penggunaannya,” terangnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646