0%
logo header
Selasa, 22 Maret 2022 11:29

Polda Sumut Tetapkan 9 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Redaksi
Editor : Redaksi
Kerangkeng manusia dirumah pribadi Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Peranginangin. (Foto: Detik)
Kerangkeng manusia dirumah pribadi Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Peranginangin. (Foto: Detik)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MEDAN – Beberapa bulan lalu tepatnya (19/1/2022) kepolisian menemukan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin, saat mendampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah yang berlokasi di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Dari penyelidikan awal polisi, kerangkeng manusia itu digunakan sebagai fasilitas rehabilitasi dan pembinaan korban penyalahgunaan narkoba. Bahkan fasilitas itu sudah beroperasi sejak 10 tahun terakhir.

Namun belakangan, organisasi Migran Care menemukan indikasi perbudakan modern di rumah tersebut. Kerangkeng manusia yang disebut sebagai fasilitas rehabilitasi itu menurut mereka hanya sebagai kedok atas perbudakan yang patut diduga dilakukan Terbit Rencana Peranginangin terhadap buruh perkebunan kelapa sawit miliknya.

Baca Juga : Di Rumah Bupati Langkat Ditemukan Kerangkeng Manusia, Ini Penjelasan Polisi

Kini Polda Sumatera Utara (Sumut) sudah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan perbudakan di kerangkeng manusia yang diungkap di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.

“Sembilan tersangka tersebut diantaranya, HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG serta SP dan TS”, jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi, Senin (21/3/2022) kemarin.

Tersangka HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG diduga terlibat dalam dugaan penganiayaan sampai dengan tewasnya korban di dalam kerangkeng manusia tersebut. Sedangkan, SP dan PS berperan sebagai penampungnya.

Baca Juga : Di Rumah Bupati Langkat Ditemukan Kerangkeng Manusia, Ini Penjelasan Polisi

“Para tersangka terancam pidana 15 tahun. Bahkan yang terlibat hingga menyebabkan korban meninggal dunia, bisa mendapatkan pidana tambahan hukuman sepertiga dari pidana pokok,” terang Hadi.

Ia mengaku saat ini polisi masih terus mendalami dugaan pelanggaran hukum dibalik temuan kerangkeng manusia itu.

Dirinya pun meminta dukungan seluruh masyarakat untuk dapat menuntaskan kasus tersebut.

Baca Juga : Di Rumah Bupati Langkat Ditemukan Kerangkeng Manusia, Ini Penjelasan Polisi

“Penyelidikannya masih terus berkembang. Mohon doanya agar kita bisa menuntaskan kasus ini secara baik,” demikian Hadi. (*)

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646