0%
logo header
Senin, 17 Oktober 2022 22:31

Polisi Bekuk 3 Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Jakarta Utara

Asril Astian
Editor : Asril Astian
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, menggelar Konferensi Pwrs terkait pembunuhan Sopir Taksi Online, Senin (17/10/2022). (Foto: Wahyu Widodo/Republiknews.co.id)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, menggelar Konferensi Pwrs terkait pembunuhan Sopir Taksi Online, Senin (17/10/2022). (Foto: Wahyu Widodo/Republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Tim Gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum dan Ditpolair Polda Metro Jaya berhasil menangkap 3 pelaku pembunuhan Sopir GoCar, ADR (26 tahun), yang jasadnya ditemukan di Kawasan Pergudangan Marunda Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (4/10/2022) lalu.

Tiga tersangka yang berhasil di bekuk yakni AW (19 tahun), ME (24 tahun) dan MF (24 tahun).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan ketiga pelaku berbagi peran masing-masing.

Baca Juga : Polisi Tangkap Pasangan Suami – Isteri Jual Tiket Palsu Konser Coldplay di Jakarta

“Tersangka AW yang merencanakan ide pertama kali untuk melakukan pembegalan dan mengeksekusi korban dengan cara menusuk korban, lalu ME mencekik leher korban dari belakang dan MF berperan memegangi kedua tangan korban dari belakang”, jelas Kombes Zulpan dalam press confrence, Senin (17/10/202) di Polda Metro Jaya.

Modus operandinya, pelaku meminta bantuan orang lain untuk memesan taksi Online melalui aplikasi GoCar untuk mengantar ke lokasi yang  jauh dari pemukiman.

Sesampainya di lokasi, korban (Driver GoCar) dianiaya sampai meninggal dunia, kemudian jasadnya dibuang ke Kali Banjir Kanal Timur (BKT), kemudian mobilnya diambil oleh ketiga pelaku.

Baca Juga : Polisi Tangkap 4 Pelaku Curas Nasabah Bank di Bekasi Timur, Kerugian Hingga Rp80 Juta

Dari para tersangka, petugas menyita barang bukti Mobil Toyota Rush berwarna putih dengan nomor Polisi B 2232 SXD milik korban, karpet mobil, SIM, ATM, dan kartu GoCar milik korban, sebilah pisau karambit, HP milik pelaku, dan Pakaian/baju yang dipergunakan oleh tersangka pada saat melakukan aksi perampokan.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.

“Ketiganya Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,” tutup Zulpan.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646