0%
logo header
Senin, 04 Juli 2022 19:06

Polisi Berhasil Amankan 3 Pencuri HP di Bogor yang Sabet Korbannya Dengan Senjata Tajam

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
3 Tersangka pencurian dengan kekerasan dihadirkan saat press confrence di Mapolda Metro Jaya, Senin (04/07/2022). (Foto: Wahyu Widodo/Republiknews.co.id)
3 Tersangka pencurian dengan kekerasan dihadirkan saat press confrence di Mapolda Metro Jaya, Senin (04/07/2022). (Foto: Wahyu Widodo/Republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Dalam Press Confrencenya, Senin (04/07/2022) di Mapolda Metro Jaya, Kabid Humas Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, peristiwa pencurian dengan kekerasan ini terjadi hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekitar pukul 00.30.

Ketika itu korban M (laki-laki) sedang duduk diatas sepeda motor miliknya di pinggir Jalan Raya Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, Depok (TKP), sambil bermain handphone tiba-tiba dua orang pelaku datang dengan  mengendarai satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan No. Pol : B-6244-ZNK, lalu salah satu pelaku yang dibonceng turun dari sepeda motor langsung membacok korban dengan menggunakan senjata tajam berupa celurit kearah punggung sebelah kiri.

Korban langsung kaget kemudian pelaku tersebut meminta HP korban dengan kata-kata “Mana HP Lu” “ Sini HP Lu” si korban sempat bilang “tunggu dulu saya masih WA an”. Pelaku mengancam dengan celurit sehingga membuat korban ketakutan lalu korban menyerahkan 1
(satu) unit Handphone merk Xiomi Redmi 7 warna hitam miliknya kepada pelaku yang
membacok korban tersebut selanjutnya kedua pelaku langsung kabur.

Baca Juga : Polisi Tangkap Pasangan Suami – Isteri Jual Tiket Palsu Konser Coldplay di Jakarta

Lalu Korban sempat mengejar pelaku tersebut hingga sampai di Pasar Simpang Selasaan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, namun karena pelaku menghilang, korban memutuskan kembali kerumahnya. Namun sesampainya di Depan Masjid Peibe Komplek Perumahan Kalisuren, Depok korban terjatuh dan pingsan kemudian ditolong oleh saksi Tomi yang kebetulan.lewat lalu dibawa klinik untuk berobat akan tetapi dirujuk ke RS PMI Bogor.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) unit Handphone dan mengalami luka pada punggung sebelah kiri akibat sabetan benda tajam.

“Modus para pelaku diketahui berkeliling menggunakan sepeda motor secara random mencari target lokasi yang aman dan sepi. Jika sudah menemukan target salah satu pelaku langsung turun melakukan aksinya kepada korban dengan membacok korban menggunakan celurit, apabila korban tidak menyerahkan barang miliknya atau melakukan perlawanan pelaku kembali mengancam korban dengan menodongkan senjata tajam. Setelah berhasil mengambil barang-barang milik korban para pelaku langsung meninggalkan TKP menggunakan sepeda motor” jelas Kombes Pol Endra Zulpan.

Baca Juga : KPPU Temukan Ragam Persoalan Pola Kemitraan UMKM, Dorong Sinergi dan Koordinasi Kelembagaan

Polisi mulai bergerak mengungkap kasus ini setelah menerima adanya laporan dugaan pencurian dengan kekerasan dan atau pertolongan jahat (penadahan), sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dan atau pasal 480 KUHP.

Kemudian Gabungan Timsus 2 dan Tim Opsnal Unit 3 Subdit Tahbang/Resmob dibawah pimpinan Kanit 3 Subdit Tahbang/Resmob Kompol Widy Irawan, melakukan penyelidikan guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara dimaksud guna mengungkap kasus tersebut dan menemukan tersangkanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan perkara dimaksud, selanjutnya Gabungan Timsus 2 dan Tim Opsnal Unit 3 Subdit Tahbang/Resmob berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan tempat dan waktu yang berbeda atas nama:

1. Tersangka MIH alias Hafiz (eksekutor) ditangkap pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 sekitar jam 15.00 WIB, Rumah yang beralamat di Kp. Hambulu, RT/RW. 001/006, Kel. Pondok Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga : Polisi Tangkap 4 Pelaku Curas Nasabah Bank di Bekasi Timur, Kerugian Hingga Rp80 Juta

2. Tersangka MFM (penadah) alias Fikri ditangkap pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 sekitar jam 12.30 WIB, Warung Kopi yang beralamat di Kampung Tegal, RT/RW Tegal, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

3. Tersangka SH (Penadah) alias Sultan ditangkap pada hari Kamis, tanggal 30 Juni 2022 sekitar jam 06.00 Wib, Rumah yang beralamat di Kampung Nyangkokot Desa Gunung Sari Kelurahan Sukahati, Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

4. Tersangka SR (Penadah) alias Jon ditangkap pada hari Sabtu, tanggal 30 Juni 2022 sekitar jam 09.00 WIB, tempat kerja yang beralamat di Jalan Lurahmadi, Kelurahan Pamegasari, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kini Polisi masi mencari 1DPO atas nama MS alias Ayung, Laki-laki, (peran : Penadah). Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal berlapis 365 KUHP dengan ancaman 12 Tahun Penjara, dan/atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646