REPUBLIKNEWS.CO.ID, BONE – Kepolisian Resor (Polres) Bone menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Aemyzaa alias Carmelita Alias Emha.
Pasalnya Aemyza yang sudah jadi tersangka kasus Dokter Gadungan namun kini keberadaannya tak diketahui.
Sebelumnya, pihak Polres Bone mengeluarkan surat penangguhan terhadap Aemyza dengan alasan tersangaka sakit. Aemyza kabar terakhirnya dirawat di Kota Parepare.
Baca Juga : 3Kiosk Hadir di Sulsel, 4 Lokasi akan Mudahkan Pelanggan dan Retailer
Saat didatangi dan akan dilakukan penjemputan paksa oleh pihak Kepolisian, Aemyza tidak ditemukan.
Hal tersebut dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Mohamad Pahrun, saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (28/06/2019).
Manta Kanit Tipikor Polres Bone itu mengukapkan, Aemyzaa sudah tiga pekan tak datang ke mapolres Bone, menjalani kewajibanya untuk wajib lapor. Kini pihaknya kepolisianpun mulai kehilangan jejak, terkait kepastian keberadaan Aemyzaa.
Baca Juga : Bupati Gowa Ajak Pengurus HMI Bangun Sinergitas Dorong Pembangunan Daerah
“Kemarin itu ditangguhkan oleh pihak keluarga karena si tersangkanya ini kan sakit, kemudian dia keluar berobat di Pare-Pare, tapi setelah anggota kita kesana ternyata tidak ada,” ungkapnya kepada awak media.
Pahrun menambahkan, informasi terakhir tersangka utama kasus dokter gadungan itu berada di Kabupaten Enrekang.
“Makanya yang menjamin si Aemyzaa kemarin itu kita arahkan untuk mencari kesana, anggota kita juga akan menulusuri kesana, jika memang tidak ada, yah sudah pasti DPO,” pungkasnya.
Baca Juga : Kakanwil Kemenkumham Sulsel Tekankan Kejujuran Dalam Pelaksanaan PMPJ Notaris
Sementara itu, Kapolres Bone AKBP Muhammad Kadarislam Kasim menegaskan, kasus dokter gadungan yang melibatkan dua orang tersangka itu yakni Aemyzaa alias Carmelita Alias Emha, warga Kota Parepare dan Rini warga Watampone, satu diantara sudah diterbitkan surat edaran DPO.
“Si tersangka Aemyzanya sudah kita terbitkan surat DPO-nya, sudah kami serahkan ke Polda surat edaran DPO#nya, nanti Polda yang sebarkan kejajaran. Kalau rekannya itu masih ada di Bone dalam pengawasan kami, dia masih wajib lapor,” tuturnya.
Perwira dua bungan itu menjelaskan, jika Aemyza sudah ditemukan pihaknya akan langsung menahan tersangka dan akan menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Bone.
Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Triwulan I di Satuan Kerja
“Intinya kalau si Aemyzanya didapat langsung kita tahan, dan akan memeriksa dia untuk kelengkapan berkasnya kemarin itu yang dikemabilkan oleh kejaksaan, setelah itu dia juga akan langsung diserahkan ke kejaksaan,” tuturnya.
Sekedara diketahui, kasus Dokter gadungan yang melibatkan dua tersangka tersebut terbilang sudah cukup lama, bahkan berkas kasus dokter gadungan yang melibatkan Emyza alias Ema dan Rini, dikembalikan ke pihak Kepolisian, pada (24/04/2019) lalu setelah keterangan saksi, dan keterangan tersangka dianggap belum lengkap oleh pihak Kejaksaan.
Hingga saat ini rekomendasi Jaksa tak kunjung dipenuhi oleh pihak Kepolisian karena tersangka belum dapat memberikan keterangan dengan alasan tersangka utama yakni Aemyza menghilang.
Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Triwulan I di Satuan Kerja
(Kemal)