0%
logo header
Minggu, 26 November 2023 10:23

PPPK Kutim Bakal Dapat Dana Pensiun, Novel Tyty Paembonan Ucapkan Syukur

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Anggota DPRD Kutai Timur, Novel Tyty Paembonan. (Istimewa)
Anggota DPRD Kutai Timur, Novel Tyty Paembonan. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUTAI TIMUR — Anggota DPRD Kutim Novel Tyty Paembonan mengapresiasi kinerja pemerintah pusat yang memberikan kesetaraan PPPK dengan PNS. Hal ini sejalan dengan diresmikannya revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Syukurlah, kalau memang PPPK bakal disetarakan mendapatkan dana pensiun. Itu hal yang luar biasa,” ucap Novel saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.

Ia mengatakan, kebijakan ini merupakan langkah maju dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan PPPK.

Baca Juga : Ketua DPRD Joni Desak Pemkab Kutim Segera Atasi Permasalahan Blank Spot

“Artinya pemerintah sudah mensejajarkan status PPPK dengan PNS yang di sebut ASN sekarang. Walaupun pasti ada nanti perbedaan kecil. Seperti unsur jabatan dan pangkat atau golongan dan sebagianya,” kata Novel.

Novel mengaku, secara umum ia mendukung kebijakan tersebut. Menurutnya, kebijakan ini sudah dikaji secara matang oleh pemerintah.

“Itu juga sudah dikaji oleh pemerintah. Hasil dari teman-teman di pusat sampai ke kabupaten. Pasti kita sama dalam memandang itu,” kata Novel.

Baca Juga : Joni sebut Infrastruktur Pendidikan di Kutim Wilayah Kota Sudah Terpenuhi: Tinggal di Pelosok Lagi

Novel juga berharap, kebijakan ini dapat mendorong peningkatan kinerja PPPK.

“Dengan adanya jaminan pensiun, PPPK akan bekerja lebih profesional dan bertanggung jawab,” harapnya.

Selain itu, Novel juga berharap, nasib tenaga honorer juga dapat dipertimbangkan untuk diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga : Ketua DPRD Joni: Program Merdeka Belajar Sukses Diimplementasikan di Kutim

“Konsep efektif dan efisien itu berjalan. Tentu orang pasti bekerja profesional,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan, pemerintah kini tengah memperjuangkan para PPPK mendapatkan uang pensiun sebagaimana para PNS.

Dia mengungkapkan, perjuangan ini tengah dilakukan supaya bisa masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang merevisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. RUU itu kini tengah dibahas dengan Komisi II DPR pada tingkat panitia kerja atau panja.

Baca Juga : Joni Harap Rekrutmen PPPK Tingkatkan Kinerja dan Semangat Guru di Pedalaman Kutim

“Terkait kesejahteraan, PPPK dan ASN akan dijadikan satu sistem. Mereka akan juga dapat pensiun karena ke depan sistemnya defined contribution,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas dikutip Minggu (16/10/2023).

Menurut Anas, PP turunan dari UU ASN terbaru ini akan rampung dalam tiga bulan ke depan.

“Nanti akan kita beresin di PP, termasuk orang yang boleh dimutasi minimal 2 tahun. (Beresin berapa lama?) itu tiga bulan,” tegasnya.

Baca Juga : Joni Harap Rekrutmen PPPK Tingkatkan Kinerja dan Semangat Guru di Pedalaman Kutim

Skema yang digunakan untuk memberikan hak jaminan pensiun bagi para PPPK itu berbeda dengan skema jaminan pensiun bagi PNS saat ini.

Untuk PNS, jaminan pensiun diberikan dengan skema defined benefit, yaitu sistem pensiun di mana besaran pensiun yang akan diterima PNS ditentukan berdasarkan masa kerja dan pangkat terakhir.

Sedangkan untuk PPPK, jaminan pensiun diberikan dengan skema defined contribution, yaitu sistem pensiun di mana besaran pensiun yang akan diterima PPPK ditentukan berdasarkan iuran yang dibayarkan selama bekerja.

Baca Juga : Joni Harap Rekrutmen PPPK Tingkatkan Kinerja dan Semangat Guru di Pedalaman Kutim

Dengan skema defined contribution, PPPK akan mendapatkan dana pensiun yang lebih kecil dibandingkan PNS. Namun, dana pensiun yang diterima PPPK akan lebih pasti, karena besarnya ditentukan berdasarkan iuran yang dibayarkan.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan PPPK akan semakin meningkat. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja PPPK dan tenaga honorer. (ADV)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646