REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Puluhan warga di Desa Umpungeng, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng dicabut haknya selaku Penerima Beras Miskin.
Hal tersebut mencuat setelah REPUBLIKNEWS.CO.ID menemui sejumlah warga di Dusun Jolle Desa Umpungeng, Minggu (10/03/2019) minggu.
“Kami hanya ingin dihargai juga pak, ada apa? kok langsung diputuskan tanpa pemberitahuan sebelumnya,” ucap Page, salah satu warga Dusun Jolle.
Baca Juga : OJK Sulselbar Ajak Guru, Pendamping PKH Hingga UMKM Cakap Kelola Keuangan
Sementara Ketua LSM Ampera, Jamal, yang saat itu juga berada di Dusun Jolle, menilai bahwa Pencabutan Hak masyarakat atas Raskin di Desa Umpungeng telah menyalahi prosedur yang ada.
“Pada hakekatnya, orang-orang yang penerima masih terdaftar melalui APBN dan sejumlah masyarakat yang dicabut haknya,” kata Jamal.
Sedangkan Kepala Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Desa Umpungeng, Muliadi yang dikonfirmasi melalui telepon selulurnya mengaku telah mengetahui persoalan pencabutan Rastra tersebut.
Baca Juga : TP PKK Gowa Beri Bantuan Suplemen Multiple Mikronutrien ke 3.780 Ibu Hamil
“Kami tidak berani cabut pak, sy hanuya terima data dari Kepala Dusun,” ucap Muliadi.
“Mungkin bisa ditanyakan kepada Kepala Dusun,” tuturnya.
(Yusuf)
