0%
logo header
Kamis, 09 Juli 2026 19:49

Husniah Talenrang Nilai Penetapan LP2B di Gowa Beri Peluang Buka Investasi

Chaerani
Editor : Chaerani
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang saat mengikuti Rapat Koordinasi Penetapan LP2B Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2026, di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Kamis, (09/07/2026). (Dok. Humas Gowa)
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang saat mengikuti Rapat Koordinasi Penetapan LP2B Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2026, di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Kamis, (09/07/2026). (Dok. Humas Gowa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Kabupaten Gowa menjadi salah satu daerah di Sulawesi Selatan yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Penetapan ini pun dinilai akan memberikan kepastian terhadap penataan ruang daerah yang berdampak dalam membuka peluang investasi sebesar-besarnya. Hal ini diungkapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang usai mengikuti Rapat Koordinasi Penetapan LP2B Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2026, di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar.

Husniah mengungkapkan, selain memastikan lahan pertanian pangan tetap terlindungi, penetapan LP2B juga membuka peluang investasi pada wilayah yang telah ditetapkan sesuai peruntukannya.

Baca Juga : LPSK Beri Perlindungan Ke Jurnalis Korban Kekerasan di Makassar

“Daerah kita sudah memenuhi syarat, lahan LP2B kita sudah aman sehingga Gowa bisa kembali membuka peluang investasi bagi investor yang ingin masuk dan ikut mengembangkan Kabupaten Gowa, tentunya di luar kawasan LP2B yang telah ditetapkan,” ungkapnya, Kamis, (09/07/2026).

Dalam penetapan tersebut, luas LP2B Kabupaten Gowa mencapai 31.245,11 hektare (Ha) atau 85,82 persen dari luas Lahan Baku Sawah (LBS). Dimana LP2B merupakan lahan pertanian yang ditetapkan dan dilindungi untuk tetap digunakan sebagai lahan produksi pangan.

“Dengan demikian, lahan pertanian pangan yang masuk dalam LP2B tetap dipertahankan dan dilindungi dari alih fungsi. Sementara pengembangan investasi dapat diarahkan pada wilayah lain yang sesuai dengan peruntukan tata ruang,” jelasnya.

Baca Juga : Back To School Ala NIPAH PARK, Hadirkan Program Edukatif dan Promo Spesial

Lebih lanjut, meskipun peluang investasi semakin terbuka kata Husniah, Pemkab Gowa akan tetap memperhitungkan dan mengkaji wilayah yang dapat dikembangkan, mulai dari sektor perumahan, pariwisata maupun potensi lainnya

“Kita tetap akan berhitung wilayah-wilayah mana yang akan kita masukkan dalam investasi. Misalnya perumahan, tempat wisata atau sektor lainnya juga bisa kita pertimbangkan pada wilayah-wilayah yang memang sudah ditentukan. Yang jelas saya yakin dengan terbukanya peluang ini, Gowa bisa berkembang dan menjadi metropolitan di wilayah selatan,” tambah Bupati Gowa.

Olehnya orang nomor satu di Gowa itu optimis, kepastian tata ruang dan terbukanya peluang investasi akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga : OJK Sita Aset Asuransi Jiwa Prolife, Dari Bidang Tanah Hingga Saham

“Dengan capaian ini, saya yakin PAD akan bertambah karena investor bisa lebih mudah datang ke Gowa. Sudah ada ruang yang bisa dikembangkan oleh pengembang, sektor pariwisata dan lainnya,” harapnya.

Sementara, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menjelaskan berbagai program prioritas pemerintah pusat membutuhkan ketersediaan tanah dan ruang dengan tetap menjaga ekosistem yang berkelanjutan.

“Program prioritas pemerintah membutuhkan tanah dan ruang, mulai dari swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi hingga program tiga juta rumah. Namun, dalam pelaksanaannya kita tetap harus menjaga ekosistem yang berkelanjutan,” jelasnya.

Baca Juga : Kontribusi New Veloz Hybrid Dongkrak Penjualan Kalla Toyota 40,9 Persen

Menurutnya, pemenuhan luas LP2B menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan. Karena itu, pemerintah kabupaten/kota perlu menetapkan LP2B dan mengintegrasikannya ke dalam dokumen tata ruang daerah.

“Pemerintah kabupaten/kota bertugas menetapkan Surat Keputusan LP2B dan mengintegrasikannya ke dalam RTRW kabupaten/kota dan/atau RDTR. Ini penting untuk memastikan perlindungan lahan pertanian pangan sekaligus memberikan kepastian dalam penataan ruang,” tambahnya.

Dalam Berita Acara Penetapan LP2B ini, Pemerintah Kabupaten Gowa berkomitmen melindungi, mempertahankan dan tidak mengalihfungsikan LP2B seluas 31.245,11 hektar sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646