0%
logo header
Kamis, 09 Juli 2026 20:15

OJK Sita Aset Asuransi Jiwa Prolife, Dari Bidang Tanah Hingga Saham

Chaerani
Editor : Chaerani
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi (tengah) dalam Prescon Dugaan Tindak Pidana PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, di Jakarta. (Dok. Otoritas Jasa Keuangan)
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi (tengah) dalam Prescon Dugaan Tindak Pidana PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, di Jakarta. (Dok. Otoritas Jasa Keuangan)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita aset dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia yang sebelumnya PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (PT AJIS), dengan tersangka HS selaku pemegang saham pengendali perusahaan.

Aset yang disita tersebut merupakan hasil dari proses penyidikan yang telah dilakukan dengan berbagai tahapan. Pengamanan aset yang diduga terkait dengan tersangka merupakan langkah strategis dalam penegakan hukum sektor jasa keuangan sebagai bagian dari upaya pemulihan hak-hak para korban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Penyidik OJK telah menyita aset berupa bidang tanah, yang tunai, hingga kepemilikan saham dengan nilai total miliaran,” terang Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, di sela-sela prescon, Kamis, (09/07/2026).

Baca Juga : OJK Sulselbar Ajak Ibu-ibu di Desa Tongke-Tongke Sinjai Kelola Keuangan Secara Sehat

Ia menyebutkan secara besaran aset yang disitu antara lain, 11 bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di tiga kota besar Indonesia yaitu Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar. Kemudian, uang tunai dalam bentuk deposito sebesar Rp21,65 miliar yang ditempatkan menggunakan nama pihak lain, termasuk adanya kepemilikan saham pada suatu perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.

“Kasus ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK yang dilakukan secara berjenjang. Mulai dari pengawasan khusus, pemeriksaan khusus, hingga penyelidikan dan penyidikan, sebagai bagian dari komitmen OJK dalam menegakkan hukum secara tegas dan berkelanjutan di sektor jasa keuangan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dalam kasus tersebut yaitu adanya dugaan tindak pidana lewat modus operandi dengan sengaja mengabaikan atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tanggal 13 Oktober 2023. Dimana dalam surat tersebut memerintahkan pembayaran kewajiban ganti rugi perusahaan sebesar Rp566,24 miliar sesuai laporan keuangan bulanan per 30 September 2023.

Baca Juga : LPSK Beri Perlindungan Ke Jurnalis Korban Kekerasan di Makassar

Selain itu, dugaan tindak pidana juga mencakup perbuatan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2023.

Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia pada 2 November 2023 setelah perusahaan tidak mampu memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas, ekuitas, dan kecukupan investasi serta gagal melaksanakan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). Selain itu, OJK juga telah memberikan kesempatan yang memadai kepada perusahaan untuk melakukan penyehatan, termasuk melalui skema Policy Holder Buy Out (PBO), namun upaya tersebut tidak berhasil terealisasi karena tidak memperoleh dukungan seluruh pemegang polis maupun tambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.

Sebelum pencabutan izin usaha tersebut, OJK telah menerbitkan Perintah Tertulis kepada Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia untuk melakukan penggantian kerugian terhadap perusahaan. Dugaan tidak dilaksanakannya Perintah Tertulis tersebut kemudian menjadi salah satu dasar dalam proses penyidikan tindak pidana yang saat ini dilakukan OJK.

Baca Juga : Back To School Ala NIPAH PARK, Hadirkan Program Edukatif dan Promo Spesial

“Langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan secara konsisten sekaligus memperkuat perlindungan terhadap pemegang polis dan menjaga integritas industri perasuransian,” kata Friderica.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit sebesar Rp15 miliar.

“Penyidik OJK tidak berhenti pada penetapan tersangka atau pemidanaan pelaku. Penegakan hukum juga harus memastikan bahwa hasil tindak pidana tidak berada dalam penguasaan pelaku ataupun pihak yang menikmati manfaat ekonomi dari tindak pidana tersebut,” tegasnya.

Baca Juga : Husniah Talenrang Nilai Penetapan LP2B di Gowa Beri Peluang Buka Investasi

Selain hal tersebut, Penyidik OJK juga telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara (Tahap 1) kepada Jaksa Penuntut Umum dan telah dinyatakan lengkap (P.21). Selanjutnya, Penyidik OJK melakukan koordinasi dengan Penuntut Umum untuk melaksanakan Tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang akan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Juli 2026.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, OJK terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan berbagai stakeholder. Dalam penanganan kasus tindak pidana ini, OJK berkoordinasi dan bekerja sama
dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

OJK akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646