0%
logo header
Rabu, 08 Juli 2026 18:15

2.169 Pelapor Akses SLIK, OJK Dukung Layanan untuk Penyaluran Kredit Masyarakat

Chaerani
Editor : Chaerani
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi. (Dok. Otoritas Jasa Keuangan)
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi. (Dok. Otoritas Jasa Keuangan)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 2.169 masyarakat mengakses Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) hingga Juli 2026.

Jenis layanan ini terdiri atas bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, pergadaian, koperasi simpan pinjam, hingga lembaga jasa keuangan lainnya. Tingginya pemanfaatan dari jumlah laporan tersebut mendorong OJK untuk terus memperkuat infrastruktur informasi perkreditan nasional.

Selain itu, tingginya pemanfaatan SLIK tercermin dari rata-rata 31 juta permintaan Informasi Debitur (iDeb) setiap bulan, bahkan mencapai 35,3 juta inquiry pada April 2026. Hal tersebut menunjukkan bahwa SLIK memiliki peran yang semakin strategis dalam mendukung proses penyaluran kredit dan pembiayaan nasional.

Baca Juga : Jadi Polresta Gowa, DM Harap Institusi Kepolisian Makin Presisi dan Profesional

“Hal inilah yang menjadi alasan utama kita meluncurkan Optimalisasi SLIK yang menjadi bagian dari komitmen dalam meningkatkan penyaluran kredit dan pembiayaan kepada masyarakat secara berkualitas dan tepat sasaran, sehingga turut menopang terjaganya stabilitas sektor keuangan,” terang Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam keterangannya, kemarin.

Ia menegaskan, optimalisasi SLIK yang diluncurkan hari ini diarahkan untuk mencapai empat tujuan utama yang saling menguatkan, yaitu mendukung program pembangunan ekonomi nasional melalui perluasan akses pembiayaan, mempercepat keterkinian data, dan meminimalisasi potensi pengaduan masyarakat atas fasilitas yang telah lunas tetapi belum diperbarui.

“Termasuk memperkuat ekosistem keuangan melalui credit reporting system yang lebih kredibel guna menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus memperkuat pelindungan konsumen,” katanya.

Baca Juga : Penanganan Scam Dari OJK Dapat Pengakuan Internasional

Penguatan SLIK dilakukan di tengah kinerja intermediasi sektor jasa keuangan yang terus menunjukkan pertumbuhan positif. Hingga Mei 2026, kredit perbankan tumbuh 11,51 persen secara tahunan atau year on year (yoy) menjadi Rp8.918 triliun, sementara kredit UMKM mencapai sekitar Rp1.500 triliun, dan kredit perumahan tumbuh 4,99 persen secara yoy.

Sebelumnya, OJK meluncurkan Optimalisasi SLIK sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas informasi debitur, memperluas akses pembiayaan yang sehat, serta mendukung penyaluran kredit kepada sektor produktif. Termasuk pula Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Program 3 Juta Rumah.

Optimalisasi SLIK yang mulai berlaku 1 Juli 2026 mencakup percepatan pembaruan informasi kredit atau pembiayaan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan, serta penerapan threshold informasi debitur untuk nominal di atas Rp1 juta, sehingga informasi yang disajikan tetap proporsional dan relevan dalam proses analisis kredit.

Baca Juga : Luncurkan Optimalisasi SLIK, OJK Dukung Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah

Ketersediaan informasi debitur yang lebih terkini, akurat, dan relevan tentunya akan membantu lembaga jasa keuangan dalam melakukan penyaluran pembiayaan perumahan dan KPR bersubsidi secara lebih cepat dan prudent, termasuk dalam kerangka Program 3 Juta Rumah.

“Hal ini pada akhirnya diharapkan mampu mendorong perluasan akses kredit dan pembiayaan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta kelompok masyarakat yang selama ini masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal,” kata Friderica.

Meski begitu, Friderica mengatakan SLIK bukan satu-satunya penentu persetujuan kredit atau pembiayaan. Keputusan pemberian kredit tetap berada pada masing-masing lembaga jasa keuangan berdasarkan hasil analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian.

Baca Juga : OJK Bersama UNODC Tingkat Pemahaman Stakeholder Terhadap Bahaya Ancaman Scam

“Sehingga dengan demikian, perluasan inklusi keuangan dapat berjalan beriringan dengan penguatan kualitas kredit dan pembiayaan, pelindungan konsumen, serta terjaganya stabilitas sistem keuangan,” ungkapnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646