0%
logo header
Rabu, 23 Oktober 2024 18:19

Rangkap Jabatan Dewas PAM Tirta Karajae, DPRD Parepare Akan Panggil Pihak Terkait

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Ket : Ketua Komisi I DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir
Ket : Ketua Komisi I DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir

REPUBLIKNEWS.CO.ID, PAREPARE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan rangkap jabatan Dewan Pengawas (Dewas) di Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Karajae.

Isu ini menarik perhatian publik karena Dewas saat ini dijabat oleh Kepala Inspektorat Pemkot Parepare, Iwan Asaad.

Ketua Komisi I DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir dari Partai Gerindra, menilai bahwa proses seleksi Dewas tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga : Tasming-Hermanto Prioritaskan Aspirasi Warga: Komitmen Buka Lapangan Kerja untuk Parepare Lebih Sejahtera

“Kami melihat ada ketidakpatutan dalam penunjukan Dewan Pengawas di PAM. Semua pihak terkait akan kami panggil dalam RDP nanti,” ujar Kamaluddin, Rabu (23/10/2024).

Kamaluddin mengingatkan adanya potensi konflik kepentingan jika seorang pejabat, yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan, justru memiliki jabatan di lembaga yang diawasi.

“Seorang Kepala Inspektorat tidak seharusnya merangkap sebagai Dewas karena bisa memicu konflik kepentingan,” tambahnya.

Baca Juga : Program DASHAT: Langkah DPPKB Parepare Tekan Stunting melalui Edukasi Gizi Keluarga

Menurut Kamaluddin, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 Pasal 34 secara tegas melarang rangkap jabatan seperti ini.

“Berdasarkan perda tersebut, ada indikasi pelanggaran terkait rangkap jabatan ini,” tegasnya.

Namun, Kamaluddin menekankan bahwa keputusan akhir terkait evaluasi Dewas berada di tangan Pj Wali Kota Parepare, Abdul Hayat Gani, selaku pemilik kewenangan dalam perusahaan.

Baca Juga : Demi Hak dan Kesadaran Hukum, Lapas IIA Parepare Gelar Penyuluhan bagi Tahanan

Penunjukan Iwan Asaad sebagai Dewas juga sebelumnya mendapat kritik dari kalangan aktivis. Ricky Khadafi, anggota Aktivis Lingkar Hijau, menilai bahwa penempatan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama dalam aspek pengawasan dan transparansi.

“Bagaimana Inspektorat bisa melakukan pemeriksaan objektif jika kepala lembaganya sendiri terlibat dalam pengawasan PAM?” ujar Ricky, merujuk pada Perda No. 10 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang secara tegas melarang rangkap jabatan di Dewas.

Ricky meminta agar Wali Kota dan DPRD lebih bijaksana dalam menempatkan pejabat strategis seperti Dewas PAM.

Baca Juga : Warga Cempae Puji Figur Merakyat dan Program Tasming-Hermanto

“Dewas seharusnya diisi oleh figur yang memiliki pemahaman teknis dan terbebas dari konflik kepentingan, agar pengelolaan PAM Tirta Karajae berjalan optimal dan bebas dari praktik koruptif,” jelasnya.

Pengangkatan Iwan Asaad sebagai Dewas dilakukan pada 28 Agustus 2024, sebelum Akbar Ali dicopot dari jabatannya sebagai Pj Wali Kota Parepare. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646