0%
logo header
Jumat, 29 Januari 2021 23:45

Rencana Pengembangan Jalur Kereta Api dan Jalan Tol Antar Kota Jadi Isu Strategis di Evaluasi Ranperda RTRW Parepare

Sekda Kota Parepare, H. Iwan Asaad.
Sekda Kota Parepare, H. Iwan Asaad.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, PAREPARE — Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah melakukan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Parepare 2020-2040.

Evaluasi dikemas dalam rapat konsultasi melalui daring diikuti Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Provinsi Sulawesi Selatan dan Kota Parepare, Rabu (27/01/2021). Sekda Kota Parepare H Iwan Asaad hadir dalam rapat konsultasi itu.

Sekda Iwan Asaad mengemukakan, revisi menjadi penting dilakukan secara berkala dalam proses penataan ruang karena adanya perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan penataan ruang.

Baca Juga : Pemkab Gowa Susun SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak

Bahkan, kata Iwan, sejak disusunnya RTRW Kota Parepare Tahun 2011, telah terjadi dinamika perubahan pembangunan yang akan berpengaruh terhadap subtansi dan muatan dari rencana tersebut.

Iwan mengingatkan, ada beberapa isu strategis dalam revisi RTR Parepare yang perlu menjadi perhatian saat ini.

Di antaranya adalah rencana pengembangan jalur kereta api dan jalan tol antar kota. “Rencana pengembangan jalur kereta api itu adalah, Makassar-Parepare, Parepare-Mamuju, dan Parepare-Palopo,” ingat Iwan.

Baca Juga : IM3 Gandeng Iqbaal Ramadhan Kampanye Freedom Internet Lewat Video “Simpel tapi Spesial”

Selain itu, rencana pengembangan jalan tol antar kota dan rencana pengembangan kawasan pendidikan tinggi dan kawasan kesehatan terpadu serta perubahan kawasan hutan.

Sejauh ini proses dan tahapan-tahapan Ranperda RTRW Parepare sudah berlangsung 4 tahun. Diawali pada 2016, penyusunan dokumen revisi RTRW. Kemudian 2017, penyusunan dokumen KLHS dan validasi  KLHS serta proses pembahasan di DPRD Parepare.

Kemudian 2018, rekomendasi Peta Dasar BIG. Lalu 2019, penyempurnaan materi teknis, penyempurnaan Ranperda dan Rekomendasi Gubernur.

Baca Juga : Paket Data Baru Freedom Internet, Pengguna IM3 Bisa Atur Kebutuhan Kuota

Pada 2020, Rakor lintas sektor, proses persetujuan substansi Ranperda RTRW  Parepare dan surat persetujuan substansi atas Ranperda Parepare tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Parepare 2020-2040 dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, tepatnya pada 11 November 2020.

Setelah itu, persetujuan bersama DPRD Parepare pada 17 Desember 2020, serta rapat konsultasi evaluasi Ranperda RTRW Parepare pada TKPRD Provinsi Sulsel pada 22 Desember 2020.

Adapun perubahan substansi setelah rapat lintas sektor Ranperda RTRW Parepare adalah perubahan judul Raperda dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Parepare Tahun 2019-3029 menjadi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Parepare Tahun 2020-2040. (Acca)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646