0%
logo header
Sabtu, 27 Juni 2020 12:00

Resmob Polda Sulsel Amankan Pencuri Kabel Optik Milik PLN

Resmob Polda Sulsel Amankan Pencuri Kabel Optik Milik PLN

REPUBLIKNEWS.CO.ID.MAKASSAR — Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan pelaku pencurian kabel Optik NYY yang terpasang di gardu listrik PLN, milik PT PLN di 32 TKP di wilayah Kota Makassar dan Kabupaten Maros.

Kasubbid Penmas Humas Polda Sulsel Kompol Muhammad Aryad, mengatakan satu tersangka pelaku pencurian telah di amankan resmob Polda Sulsel yakni Ismail alias Mail (25), warga Sudiang Kota Makassar, dan dua pelaku lainnya masih dalam pencarian yakni H dan I.

Menurut Kompol Arsyad, Ismail alias Mail diamankan di tempat rental mobil di daerah BTP blok B Kec. Tamalanrea, Kota Makassar dengan menggunakan mobil merek Avanza warna putih dengan Nopol DD 1201 VK, yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian kabel listrik tersebut.

Baca Juga : Sempat Kabur, Pelaku Pembusuran di Pangkep Akhirnya Ditangkap Polisi di Makassar

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti empat buah gulungan kabel Optik NYY yang terbuat dari tembaga, dua buah gunting tang berukuran besar yang digunakan pelaku untuk memotong kabel, satu buah rompi keselamatan PLN, dan dua helem keselamatan PLN yang digunakan pelaku berpura-pura sebagai petugas PLN untuk melancarkan aksi pencuriannya sehingga orang-orang di sekitar TKP tidak curiga pada saat mencuri kabel tersebut.

” Setelah dilakukan pengembangan anggota Resmob Polda Sulsel kembali menangkap empat orang pelaku penadah yakni Widianto alias Wid, Abdur Rahman S alias Pakde, Melisa alias Meli, dan Naslih di daerah Daya, di Jl. Paccerakkang, Jl. Kapasak Raya, dan Jl. Pajjaiyang,” kelas Kompol Arsyad. Sabtu, 27 Juni 2020.

Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e  KUHPidana Subs pasal 362 KUHPidana Jo pasal 55, 56, 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 (dua belas) tahun pennjara dan pasal pasal 480 KUHPidana dengan hukuman ancaman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara.(*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646