REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Sat Resmob Polda Sulawesi Selatan, meringkus seorang terduga pelaku jambret berinisial FS alias C (26).
Diketahui, FS kerap beraksi dengan cara mengancam para korbannya. FS di ciduk saat tengah berada di Jalan Ratulangi, Kota Makassar, Jumat (24/06/2022).
Penangkapan FS dipimpin langsung oleh Kanit Sat Resmob Polda Sulawesi Selatan, Kompol Dharma Praditya Negara bersama Panit III Sat Resmob Polda Sulawesi Selatan, IPDA Abdillah Makmur berhasil dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dimana keberadaan terduga pelaku.
Baca Juga : OJK Sulselbar Ajak Masyarakat Waspadai Investasi Ilegal WPone
FS alias C (26) yang merupakan warga Jalan Panciro, Kabupaten Gowa ini diamankan beserta sejumlah barang bukti berupa sebilah parang, 2 buah anak panah, 1 buah pelontar anak panah dan 1 buah sweater warna hitam yang digunakan terduga pelaku saat melakukan aksinya.
“Pelaku diamankan saat sedang berada di Jalan Ratulangi dan Anggota menemukan sejumlah barang bukti yang digunakan oleh pelaku untuk mengancam para korbannya saat melakukan aksi,” jelas Kompol Dharma Praditya Negara.
Selain itu Kanit Sat Resmob Polda Sulawesi Selatan, Kompol Dharma Praditya Negara juga menyampaikan sejumlah rekan terduga pelaku yang telah dikantongi identitasnya saat ini dalam pengejaran.
Baca Juga : OJK Sulselbar: TPAKD Mampu Ciptakan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan
“Dalam setiap aksi yang dilakukan oleh terduga pelaku, selalu dilakukan bersama rekan-rekannya yang saat ini masih terus dalam pengejaran,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku bersama barang bukti kini diserahkan ke Polsek Tamalanrea guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*)