REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sinjai telah menetapkan sebanyak 396 Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilu 2024. Penetapan itu berdasarkan hasil rapat pleno KPU Sinjai pada 3 November 2023 dan merujuk Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
Hanya saja, hasil penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dari 18 Partai Politik itu masih terselip belasan nama Calon Legislatif Partai Amanat Nasional (PAN) Sinjai yang telah mengundurkan diri beberapa waktu lalu.
Pengunduran diri sejumlah Caleg PAN Sinjai disebabkan terakomodirnya salah satu calon yang pernah tersandung kasus narkoba masuk dalam susunan daftar Calon Legislatif di KPU.
Baca Juga : Bawaslu Sinjai Tetap Copot APK di Wilayah Pribadi Jika Tak Lakukan Hal Ini
Hal ini juga dinilai bahwa pimpinan Partai ditingkat daerah hingga pusat tidak konsisten dan berkomitmen dalam menyaring kader partai yang bersih dari masalah hukum.
Terkait hal tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sinjai, Awaluddin mengatakan, Calon Legislatif PAN yang mundur hingga saat ini belum ada penyampaian melalui Silon dari DPP PAN.
Sebab, kewenangan untuk menerima pengunduran diri Calon Legislatif adalah kewenangan Dewan Pimpinan Pusat, karena yang mendaftarkan atau mengupload semua berkas calon dilakukan langsung oleh DPP.
Baca Juga : Bawaslu Sinjai Bakal Sapu Bersih APK Peserta Pemilu
“Kami KPU kabupaten hanya melakukan verifikasi terhadap dokumen yang telah diupload,” ujarnya kepada republiknews.co.id, Sabtu (04/10/2023).
Menurutnya, terkait pengunduran diri Calon Legislatif dari PAN Sinjai sudah kami konsultasikan ke Pimpinan yakni KPU Provinsi.
“Keterangan dari pimpinan kami bahwa harus ada penyampaian dari Dewan Pimpinan Pusat PAN jika memang pengunduran dirinya diterima,” Demikian kata Awaluddin.
Baca Juga : Program Beasiswa Dinilai Gagal Dimasa Seto – Kartini, Mahasiswa Mengadu ke Pj Bupati Sinjai
Dari 11 Kader Partai PAN Sinjai yang mengusulkan mundur sebagai Calon legislatif terdiri dari 5 orang dari Dapil I, 3 orang di dapil II, Dapil III sebanyak 1 orang dan Dapil IV sebanyak 2 orang.
Khusus di Dapil I meliputi (Sinjai Utara, Pulau Sembilan dan Bulupoddo) yang berjumlah 9 orang. Dari jumlah itu, 5 calon legislatif ikut mundur terdiri dari 3 perempuan dan 2 laki-laki.
Mereka masih masuk DCT Pemilu 2024 meski sudah mundur diantaranya, Aryanti Mahrik, Masdiana Massa, Junaedi Mustafa, Zuhri, Umi Qaltsum, Andi Mursila, Dahniar, Tanti Ramadani, Andi Rezki Amalia, Nurlaelah.
Baca Juga : Gawat! Hampir Separuh Caleg PAN Sinjai Undur Diri di Pemilu 2024
Sebelumnya, pengurus dan calon legislatif menilai para petinggi Partai PAN di Daerah, Provinsi hingga Pusat tidak konsisten menjalankan tugas kepartaian dalam hal membesarkan partai karena hanya mementingkan satu orang saja yang pernah tersandung kasus Narkoba
Mantan Ketua DPC PAN Sinjai Utara, Aryanti Mahrik mengatakan kader partai yang pernah tersandung kasus narkoba dan terakomodir menjadi caleg menjadi penyebab dirinya mundur sebagai pengurus sekaligus caleg. Selain itu, kebijakan internal yang dilakukan Ketua DPD terkadang membuat keputusan sepihak.
“Termasuk, program kerja dilakukan DPD PAN Sinjai banyak yang tidak terealisasi sehingga ini menjadi puncak kekesalan dan kekecewaan kami sebagai mantan pengurus,” bebernya beberapa waktu lalu. (*)