0%
logo header
Selasa, 26 Maret 2024 21:22

Sekda Sunggono: Upaya Kejari Kukar Bukti Nyata Komitmen Pemerintahan Bersih

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Sekda Kukar, Sunggono, terima penyerahan dana penyelamatan uang daerah sebesar Rp 1.768.795.075, dari Kajari Kukar Ari Bintang Prakosa Sejati, Selasa (26/03/2024). (Istimewa)
Sekda Kukar, Sunggono, terima penyerahan dana penyelamatan uang daerah sebesar Rp 1.768.795.075, dari Kajari Kukar Ari Bintang Prakosa Sejati, Selasa (26/03/2024). (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUTAI KARTANEGARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi. Kali ini, Kejari Kukar berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 1.768.795.075,00 dari dua kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Penyerahan simbolis uang negara tersebut dilakukan di Aula Kejari Kukar pada Selasa (26/03/2024). Hadir dalam acara tersebut Bupati Kukar Edi Damansyah yang diwakili oleh Sekda Kukar Dr. Sunggono, Kajari Kukar Ari Bintang Prakosa Sejati, dan para tamu undangan lainnya.

Kedua kasus Tipikor yang berhasil diselesaikan oleh Kejari Kukar adalah:

  1. Kasus Pembangunan Embung Bukit Pariaman di Kecamatan Tenggarong Seberang. Kasus ini telah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Samarinda dan merugikan negara senilai Rp 1.596.075,00. Terpidananya adalah Roby Muhid Chair Bin Abdul Muhid Chair dan kawan-kawan.
  2. Kasus Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Muara Salung di Kecamatan Tabang. Kasus ini merugikan negara senilai Rp 172.000.000,00. Terpidananya adalah Liah Hingan Anak dari Hingan.

Baca Juga : Bupati Kukar Buka MTQ Antar OPD, ASN Jadi Pelopor Gerakan Mengaji

Bupati Kukar Edi Damansyah, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda Kukar Dr. Sunggono, mengapresiasi kinerja Kejari Kukar dalam memberantas korupsi dan menyelamatkan uang negara.

“Penyerahan uang negara ini merupakan bukti nyata komitmen dan sinergitas antara Pemkab Kukar dan Kejari Kukar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” kata Sunggono.

Sunggono berharap, pengembalian uang negara ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan negara.

Baca Juga : Kukar Jadi Tujuan Kunjungan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat Dua

Kajari Kukar Ari Bintang Prakosa Sejati menjelaskan, pengembalian uang negara ini merupakan hasil kerja keras tim Kejari Kukar dalam menyelesaikan perkara Tipikor di wilayah Kukar.

“Dana ini telah dikembalikan ke kas daerah Pemkab Kukar pada 8 Maret 2024,” ujar Ari Bintang.

Upaya Kejari Kukar dalam memberantas korupsi dan menyelamatkan uang negara ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan penegakan hukum di Kukar. (ADV/Diskominfo Kukar)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646