0%
logo header
Sabtu, 08 Juni 2024 23:27

Sekretariat DPRD Makassar Sosialisasikan Perda Tentang Rumah Susun

Rizal
Editor : Rizal
Sekretariat DPRD Makassar menggelar sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rumah Susun di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Makassar, Sabtu (8/6/2024). (Foto: Istimewa)
Sekretariat DPRD Makassar menggelar sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rumah Susun di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Makassar, Sabtu (8/6/2024). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar kegiatan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) untuk Angkatan XI. Kali ini mengangkat Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rumah Susun.

Kegiatan sosper ini digelar di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Makassar, Sabtu (8/6/2024). Menghadirkan tiga orang narasumber dari kalangan praktisi dan pemerhati lingkungan.

Masing-masing Didis Abdi Abubaeda, Irwan Ali dan Ilham Adam. Sosialisasi perda ini dipandu oleh moderator, Tri Lestari Wulandari.

Baca Juga : Usung Tema Energi Ramah Lingkungan, Pemprov Sulbar bersama PLN Gelar PLN Mobile Sulbar Run 2024

Mengawali materinya, Didis Abdi Abubaeda menyebut bahwa sosialisasi perda tentang rumah susun ini sangat penting dilakukan. Mengingat pertumbuhan penduduk Kota Makassar saat ini terus meningkat secara drastis.

“Pertumbuhan penduduk ini tidak diikuti dengan tersedianya lahan untuk membangun rumah hunian. Makanya, mau tidak mau kedepannya Kota Makassar harus menyediakan rumah susun. Pemerintah harus menyiapkan konsep rumah susun itu dari sekarang,” katanya.

Menurut Didis, pembangunan rumah susun harus disesuaikan dengan model dan bentuk sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perda tersebut. Termasuk wajib mengantongi izin dan menyediakan sarana prasarana utilitas (PSU).

Baca Juga : Ribuan Milenial dan Gen-Z di Gowa Serukan Pilih Hati Damai di Pilkada 2024

“Bukan cuma pemerintah, tapi seluruh masyarakat luas yang ingin membangun rumah susun harus memahami perda ini. Jadi saya minta kepada peserta yang sudah mengetahui aturan-aturan ini untuk menyebarluaskan ke masyarakat umum,” tambahnya.

Sementara itu, pemateri lainnya, Irwan Ali menjelaskan bahwa perda yang disosialisasikan ini lebih banyak mengatur tentang bagaimana pengelolaan dan mekanisme pembangunan rumah susun yang dilakukan oleh pihak swasta.

“Pada perda ini yang kita bahas lebih mengarah pada pembangunan rumah susun yang dilakukan oleh swasta, bagaimana metode dan sistem pengelolaannya. Pihak swasta diwajibkan memiliki pengelolaan yang jelas dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pihak pemkot,” bebernya.

Baca Juga : Tim Dozer Pasang 3.059 Spanduk Andalan Hati di Seluruh Desa se-Sulsel

Adapun narasumber terakhir, Ilham Adam menyoroti pembangunan rumah susun dari segi dampaknya terhadap lingkungan sekitar. Ia menyarankan agar pihak pengembang rumah susun bisa menekan seminimal mungkin dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Hunian rumah susun ini tidak boleh asal membangun saja. Mesti diperhatikan semua dampaknya. Jangan malah menimbulkan kawasan kumuh yang baru,” singkatnya. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646