0%
logo header
Senin, 13 Mei 2024 14:36

Sempat Ditunda, Dokumen Bakal Pasangan Calon Bupati Kepulauan Selayar Rahman – Marowa Akhirnya Diterima KPU

M. Imran Syam
Editor : M. Imran Syam
Ketua KPU Kepulauan Selayar Andi Dewantara, menerima berkas dari LO pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Rahman - Marowa Andi Fajar, Minggu (12/05/2024). (Foto: Andi Rusman / Republiknews.co.id)
Ketua KPU Kepulauan Selayar Andi Dewantara, menerima berkas dari LO pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Rahman - Marowa Andi Fajar, Minggu (12/05/2024). (Foto: Andi Rusman / Republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KEPULAUAN SELAYAR – KPU Kepulauan Selayar akhirnya menerima berkas dukungan Bakal Paslon Perseorangan Abdul Rahman Masriat dan Daeng Marowa yang ikut dalam kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Tahun 2024.

Andi Fajar selaku LO menyerahkan langsung berkas dukungan bakal calon perseorangan kepada Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara di Aula Dekranasda, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 01 Kota Benteng Selayar, Minggu malam (12/05/2024).

Sebelumnya, Ketua KPU Kepulauan Selayar menyampaikan belum dapat menerima dokumen Bapaslon. Hal tersebut disebabkan penginputan syarat dukungan calon di SILONKADA Pasangan Bakal Calon belum rampung 100% sebagai syarat pengajuan pasangan calon jalur perseorangan.

Acara serah terima itu dihadiri oleh Anggota KPU Kepulauan Selayar Ahmad S, Iskandar, Mansur Sihadji, Muhammad Arsat. Ketua Bawaslu Nurul Badriyah dan Anggota Bawaslu Herawati Mufid, serta Tim dari Bakal Paslon Abdul Rahman Masriat dan Daeng Marowa.

Baca Juga : Natsir Ali Terima Rekomendasi Gerindra, KIM Semakin Terbentuk di Pilkada Selayar

Sebanyak 10.980 dukungan yang diserahkan sebagai dokumen persyaratan calon pasangan perseorangan yang didapatkan dari 11 kecamatan di Kabupaten Kepulauan Selayar.

Ketua KPU Selayar lengkap dengan komisionernya menerima Formulir Model B, Penyerahan Dukungan, Model B, Jumlah Dukungan, KWK dan Model B.1.KWK.

“Berkas Dukungan ini kami terima, selanjutnya kami akan melakukan proses sesuai dengan petunjuk teknis yang kami miliki,” kata Ketua KPU Kepulauan Selayar.

Baca Juga : Puncak Peringatan HBA ke-64 di Selayar: Evaluasi, Introspeksi dan Akselerasi Penegakan Hukum

Lebih lanjut, Andi Dewantara mengungkapkan bahwa dokumen dukungan telah diterima dari Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati tersebut sudah lebih dari persyaratan minimal sejumlah 10.118 dukungan.

Selanjutnya KPU Kepulauan Selayar tetap melibatkan Tim dari bakal pasangan calon, sebagai bentuk keterbukaan KPU Kepulauan Selayar dalam proses Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan Pilkada 2024. (*)

Penulis : Andi Rusman
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646