0%
logo header
Selasa, 03 Januari 2023 23:16

Sepanjang 2022 OJK Terima 14.764 Layanan Sektor Keuangan, 7.419 Masalah Perbankan

Chaerani
Editor : Chaerani
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Media Rilisnya, kemarin. (Chaerani/Republiknews.co.id)
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Media Rilisnya, kemarin. (Chaerani/Republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga 30 Desember 2022, pihaknya telah menerima sekitar 315.783 layanan di sektor keuangan. Dari jumlah tersebut terdapat layanan pengaduan pada masalah sektor keuangan.

“Dari 315.783 layanan yang kami terima itu termasuk 14.764 pengaduan. Kemudian 92 pengaduan berindikasi pelanggaran,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Media Rilisnya, kemarin.

Ia menyebutkan, dari layanan pengaduan tersebut juga termasuk 3.018 sengketa yang masuk ke dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan atau LAPS SJK.

Baca Juga : Tumbuh Positif, Pertumbuhan Ekonomi Gowa 2023 Capai 5,82 Persen

Tak hanya itu, dari pengaduan tersebut didominasi dari pengaduan sektor perbankan sebanyak 7.419 pengaduan. Kemudian 7.252 pengaduan merupakan pengaduan sektor Industri Keuangan Non Bank atau IKNB.

“Kemudian sisanya merupakan layanan sektor pasar modal,” sebutnya lagi.

Mahendra menegaskan, OJK telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan catatan sekitar 13.332 dari jumlah layanan pengaduan telah terselesaikan.

Baca Juga : NasDem Sulsel Pastikan Dorong Arham Basmin Maju Bertarung di Pilkada Luwu 2024

Selain layanan pengaduan pada sektor keuangan, OJK juga mencatat sepanjang Januari hingga September 2022, pihaknya telah memantau sebanyak 17.960 iklan sektor jasa keuangan. Dari proses pemantauan yang dilakukannya pun pihaknya menemukan 426 iklan yang melanggar ketentuan yang berlaku.

“Kami telah mengeluarkan surat pembinaan dan perintah penghentian pencantuman materi iklan kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang materi iklannya belum sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.

Sebagai upaya nyata memperkuat pengaturan perlindungan konsumen terhadap pelanggaran di sektor keuangan. Pada 2022 lalu, OJK telah memperkuat pengaturan perlindungan konsumen yang seimbang, melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Baca Juga : NasDem Siapkan Fatmawati Rusdi Maju di Pilwalkot Makassar 2024

Sejalan dengan hal itu, OJK juga terus memperkuat pengawasan market conduct melalui penguatan struktur organisasi dan sumber daya manusia, serta penambahan aspek dan jumlah obyek pengawasan market conduct.

“Selain itu, kami juga akan memperkuat fungsi pembelaan hukum perlindungan konsumen melalui gugatan perdata oleh OJK dalam rangka perlindungan konsumen dengan berkolaborasi dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan Kepolisian,” tutupnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646