REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa menggelar sidang perdana dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan pelanggaran prosedur dan kebijakan pada proyek pengadaan seragam sekolah pada program Seragam Sekolah Gratis Pemerintah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025.
Berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Gowa, seluruh proses sidang dipimpin langsung Ketua Pansus Hak Angket Muh. Kasim Sila serta diwakili Wakil Ketua Pansus Asrul Makkasau, dan Sekretaris Pansus Andi Lukman Naba, serta dihadiri seluruh Anggota Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.
Dalam sidang tersebut Pansus Hak Angket menghadirkan sekitar 11 saksi yang terdiri dari Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gowa, Taufik Mursad, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Seragam Sekolah Gratis yang juga Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Rike Susanti Baharuddin, Inspektur Inspektorat Gowa, Syahrul Syahrul, perwakilan Badan Pengelola Keuangan (BPK), hingga Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).
Baca Juga : Berperan Dukung Pembangunan Ekonomi, Muchlasin: Literasi Keuangan Sejak Dini Wajib Diperkuat
Selain itu, Zaenal Abidin dan Ahmad Ando yang hadir mewakili organisasi masyarakat sipil. Termasuk saksi dari perusahaan pemenang proyek yang dihadiri Direktur PT Urban Ritel Internasional, Maria Erna, Sales Marketing Urban Ritel Internasional, Ika Sri Rezeki Duinsin, dan Legal Corporate dan investor Urban Ritel Internasional, Farid Ikbal Husain.
“Hari ini kita menyelesaikan pemeriksaan saksi dugaan pelanggaran pada pengadaan seragam sekolah gratis, dari semua saksi yang kita undang Allhamdullillah kami apresiasi luar biasa. Khususnya saksi yang kami undang dari Jakarta ini sebagai perusahaan pemenang proyek untuk memberikan keterangannya,” terang Muh. Kasim Sila, usai memimpin Sidang Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, Jumat, (19/06/2026).
Hanya saja lanjutnya, pada sidang pemeriksaan saksi ini terdapat dua saksi yang tidak hadir yang dinilai menjadi saksi kunci yakni, Saharuddin dan Muh. Basri atau yang akrab dikenal Basri Kajang dan merupakan Konsultan Politik Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.
Baca Juga : Ikut Pendataan Sensus Ekonomi, Wabup Gowa Ajak Warga Berpartisipasi Aktif
“Namun ada dua saksi yang tidak hadir dan kami sangat sayangkan. Ini saksi kunci yang di semua saksi menyebut namanya, namun beliau tidak menyempatkan diri hadir untuk kesempatan hari ini,” terangnya.
Dengan ketidakhadiran kedua saksi kunci tersebut maka Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa akan melakukan pemanggilan kembali pada Sidang Hak Angket kedua yang dijadwalkan pada Senin, 22 Juni 2026 mendatang.
“Kami akan layangkan panggilan kedua, kalau tidak hadir di sidang kedua itu maka sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada, kami akan minta bantuan dari kepolisian untuk panggil paksa,” ujarnya.
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi Komitmen Penuhi Kebutuhan Listrik Masyarakat Hingga ke Pelosok
Anggota fraksi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan, dalam pelaksanaan sidang Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa seluruh anggota pansus tidak memiliki kepentingan khusus selain untuk mencari kebenaran terkait dugaan-dugaan penyelewengan kebijakan yang dilayangkan kepada Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.
“Kami tidak ada maksud lain terkecuali untuk membuka kebenaran yang ada,” tegasnya.
Ia menambahkan, meskipun dalam pemeriksaan saksi-saksi terdapat dua nama yang banyak disebutkan yaitu Saharuddin dan Basri Kajang, pihaknya enggan menyimpulkan terlalu jauh secara sepihak. Olehnya, dirinya meminta agar masyarakat memberi kesempatan kepada Anggota Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa ini untuk membahasnya lebih lanjut setelah seluruh proses sidang dilaksanakan serta melalui pengumpulan bukti dan keterangan-keterangan yang ada.
Baca Juga : Kalla Beton Dukung Material Berkualitas untuk Pembangunan Sekolah Garuda Kendari
“Kami belum mau terlalu jauh berkesimpulan untuk itu, berilah kesempatan kepada kami untuk kami duduk bersama secara internal dan setelah ada kesimpulan kami tentunya akan komunikasikan keluar,” ujarnya.
Sementara, Tim Marketing PT Urban Ritel International, Ika Sri Rezeki Duinsin dalam menjawab pertanyaan Anggota Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa mengaku bahwa pihaknya telah melakukan transfer dana kepada Saharuddin selama dua kali di rentang tanggal yang berbeda dengan total transferan mencapai Rp600 juta. Hanya saja penerima dana transfer dari perusahaan dialamatkan bukan atas nama Saharuddin melainkan atas nama Muh. Basri yang dianggap adalah Basri Kajang.
Ika menjelaskan, sekitar Juni 2025, Sahar meminta uang operasional ke pihaknya, sementara dalam aturan perusahaan pihak-pihak yang membantu dan membutuhkan uang operasional akan difasilitasi. Pemberlakukan aturan tersebut berlaku untuk semua pihak dan diberbagai proyek yang dikelola di Kota manapun, tak terkecuali pada proyek yang ada di Kabupaten Gowa.
Baca Juga : Kalla Beton Dukung Material Berkualitas untuk Pembangunan Sekolah Garuda Kendari
“Termasuk ketika pihak yang membantu ini meminta dana operasional dan mengirimkan nomor rekening lain diluar dari nomor rekening pihak pembantu tidak apa-apa. Jadi disini saya mentransfer ke Muh. Basri atas perintah Sahar sebanyak dua kali, pengiriman pertama sebesar Rp500 juta, dan transfer kedua Rp100 juta,” terang Ika dalam keterangan saksinya.
Selain itu, termasuk adanya pembicaraan pembagian imbalan atau komisi (fee) ketika proyek tersebut dimenangkan perusahaan serta proses penyelesaian pembayaran pada proyek tersebut.
“Ada pembicaraan fee, kami bilang sekitar 10 hingga 15 persen, tapi tetap kami lihat dulu kedepannya. Tapi pembayarannya belum terealisasi karena adanya pemeriksaan kepolisian dan banyak pengeluaran dana terduga yang cukup banyak,” terangnya.
Baca Juga : Kalla Beton Dukung Material Berkualitas untuk Pembangunan Sekolah Garuda Kendari
Adapun agenda sidang lanjutan akan dijadwalkan pada 22 Juni 2026 dengan agenda pemeriksaan dua saksi terkait dugaan pelanggaran pada pengadaan seragam sekolah. Kemudian dilanjutkan pemeriksaan saksi pada dugaan pencabutan sepihak beasiswa doktoral atas nama Risqilah, selanjutnya pada Rabu, 24 Juni 2026 pemeriksaan saksi pada dugaan perbuatan tidak etis yang menyeret nama Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.
